Prodi Hukum Pidana Islam FSH UINSU Gelar Seminar Proposal Skripsi Perdana

Ketua Prodi Jinayah FSH UINSU Dr Arifuddin Muda Harahap MHum (tengah/belakang) dan Sekretaris Prodi Drs Ishaq MA diabadikan bersama mahasiswa peserta Seminar Proposal Skripsi Perdana.

KANALMEDAN – Ketua Program Studi (Prodi) Jinayah (Hukum Pidana Islam) Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Dr Arifuddin Muda Harahap MHum didampingi Sekretaris Prodi Drs Ishaq MA membuka Seminar Proposal Skripsi Perdana, di Aula FSH UINSU, Jalan Willem Iskandar Medan Estate, kemarin.

Arifuddin dalam sambutannya mengharapkan, alumni Jinayah FSH UINSU nantinya harus memiliki keilmuan hukum yang lebih baik dibandingkan dengan alumni fakultas hukum lainnya. Hal ini karena alumni Prodi Jinayah dapat mengusai hukum pidana positif  dan hukum pidana Islam atau jinayah.

“Dengan demikian, alumni-alumni Prodi Jinayah diharapkan nantinya dapat lebih memberi warna bagi perkembangan hukum di Indonesia,” kata Arifuddin Muda Harahap.

Untuk mencapai  target kata Arifuddin, Dekan FSH UINSU Dr Zulham MHum telah banyak memberikan dukungan berupa sarana dan prasarana pendidikan di antaranya pembangunan ruang klinis, memfasilitasi kegiatan-kegiatan akademik di bidang hukum guna mendongkrak semangat akademis mahasiswa Prodi Jinayah.

Sekretaris Prodi Jinayah Ishaq menambahkan, seminar proposal skripsi perdana ini diikuti delapan mahasiswa tingkat akhir, yakni Arifin Siahaan, Lindawati, Safrizal Efendi, Julia Rahmayanti Siahaan, Azizah Nur Nasution, Hardiyanti Rambe, Isnaini Nurul Fatimah, Fatimah Az-Zahra Binti Muhammad Halim (mahasiswi asal Malaysia).

Adapun tim penguji terdiri dari Dr Budi Sastra Panjaitan, Drs Eldin H Zainal MA dan MRizal M Hum.

Dikatakan, Prodi Jinayah FSH UINSU yang berdiri sejak Maret 2019 saat ini memiliki 542 mahasiswa. Prodi ini diasuh oleh para akademisi (S2 dan S3) yang memiliki spesifikasi keilmuan di bidang hukum konvensional dan hukum Islam serta para praktisi hukum seperti Hakim Pengadilan Agama, Hakim Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepololisian dan Advokat. (Nas)

Print Friendly