Pekan Depan, Pemilik Big White Coffee Dipanggil ke DPRD Medan

KANALMEDAN – Pengelola dan Pemilik Big White Coffee di Jalan Gagal Hitam/Ringroad, Acai Gunaran, akan dipanggil untuk dimintai keterangan di Komisi D DPRD Medan. Hal itu menyusul rubuhnya bangunan berlantai 3 yang akan ditingkat menjadi 5 lantai tersebut.

“Rencana Selasa (16/4), pengelolanya akan kita panggil. Kita akan mendalami apakah peristiwa itu terjadi karena perencanaan atau pelaksanaan yang salah,” ungkap Abdul Rani saat dikonfirmasi wartawan di gedung dewan, Selasa (9/4).

Menurut politisi Fraksi PPP DPRD Medan itu, mereka sudah meninjau ke lapangan. Saat itu, Rani didampingi anggota DPRD Medan, Ahmad Arif dan Parlaungan Simangungsong melihat bahwa kontruksi bangunan itu sudah berusia 2 tahun. Dan penambahan lantai hanya disambung saja.

“Kita juga sempat melihat ke tetangga sebelah yang terkena runtuhan tembok samping bangunan itu. Mereka mengaku tidak pernah memberikan dan menandatangi izin tetangga. Sehingga izinnya perlu ditinjau ulang,” tegasnya.

Anggota Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangungsong menambahkan, pengelola dan pemilik bangunan harus bertanggungjawab terhadap korban yang luka dan bangunan yang rusak. Apalagi, Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan itu menilai bangunan tersebut sudah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) karena sudah mepet ke bangunan warga.

“Segala kerugian akibat perisitiwa itu harus dipertanggungjawabkan oleh pemilik bangunan Big White Coffee. Begitu juga untuk persoalan hukumnya,” tambah Parlaungan seraya menyebutkan bangunan tersebut harus memperhatikan UU No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes D Hartanto menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim ahli untuk menilai kelayakan kontruksi bangunan tersebut. Sehingga pihaknya belum bisa memastikan perkembangan kasus tersebut.

“Masih kita dalami. Saksi-saksi masih kita periksa. Nanti kita berkoordinasi dengan ahli,” tukasnya saat ditemui di lokasi kejadian, Senin (8/4). (Jen)

Print Friendly