DPRD Medan: RTH dan Drainase Perlu Dimaksimalkan Atasi Banjir
KANALMEDAN – Salah seorang warga Jalan Dr Mansyur Medan Muhammad Ghany mengeluhkan seringnya terjadi banjir di kawasan tempat tinggalnya. Pria paruh baya yang bekerja sebagai tukang becak tersebut mengungkapkan bila hujan sebentar saja air meluap tidak mengalir sebagaimana mestinya.
“Termasuk Jalan Dr Mansyur itu sudah seperti sungai, banyak kendaraan yang melintasi terjebak macet dan mogok. Itu kalau hujan sebentar, kalau hujan besar sepanjang malam maka lebih parah lagi,” keluhnya.
Berkaitan dengan itu Anggota DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mengatakan, ketersediaan RTH dan kondisi drainase yang baik adalah kunci utama agar banjir tidak lagi melanda Kota Medan.
Selama ini, kata anggota Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong ST, banjir masih menjadi langganan setiap hujan turun.
“Medan bisa seperti Jakarta jika kedua aspek (RTH dan drainase) diabaikan,” katanya di gedung dewan, (3/4).
Apabila resapan air dan drainasenya baik, dia meyakini Medan bisa bebas dari banjir. Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) Kota Medan, pasal 13 disebutkan, zona RTH dan zona privat.
RTH publik harus ada seluas ± 6.501,33 hektar (22,26 persen) dari luas daerah. Sub-sub zona RTHnya terdiri dari, sub zona RTH taman. (Jen)