Sahuti Putusan MK, KPU Medan Buka Kembali Pengurusan Pindah Memilih
KANALMEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan kembali membuka pelayanan pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih (Form A.5-KPU) mulai 1 April 2019 hingga 10 April 2019. Hal ini menyahuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 577 per tanggal 29 Maret 2019.
“Mulai Senin ini jika masih ada pemilih yang ingin mengurus Form A.5-KPU, sudah bisa kami layani, batas akhirnya sesuai dengan putusan MK dan SE KPU RI yaitu 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019, hingga pukul 16.00 WIB,” ujar Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan No 37, Senin (1/4).
Sesuai dengan putusan MK dan SE KPU RI Untuk pegurusan surat pindah memilih ini, pihaknya hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu yaitu keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
“Hanya empat alasan pindah memilih yang dapat dikeluarkan Form A.5-KPU, sedang alasan untuk di luar empat kategori ini sampai sekarang pengurusan A.5-KPU-nya belum dapat kita layani,” katanya.
Pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih sebelum 17 Maret lalu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2018 perubahan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Didalam Negeri Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dijelaskan kondisi tertentu yang membuat Pemilih yg sudah Terdaftara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain yaitu karena menjalankan tugas, menjalankan rawat inap di Rumah Sakit/Puskesmas, penyandang disabilitas di panti sosial, menjalankan rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, tugas belajar/menempuh pendidikan, pindah domisisli, tertimpa bencana, dan bekerja diluar domisilinya.
“Kalau berdasarkan PKPU 37/2018 ada sembilan alasan pindah memilih yang dapat kita keluarkan A.5-KPUnya, tapi kalau yang sekarang hanya ada empat. Ini yang harus diinformasikan juga kepada masyarakat,” terangnya.
Untuk pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih ini, KPU Kota Medan juga mengharapkan agar masyarakat dapat membawa administrasi pendukung berup bukti sudah terdaftar dalam DPT dalam bentuk hard copy, Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan bukti jika pemilih benar masuk kedalam empat kondisi tertentu sesuai dengan putusan MK dan SE KPU RI.
“Misalnya kalau ada pemilih yang urus A.5-KPU karena alasan bekerja, maka kita minta lampiran surat tugas dari intansi terkait untuk mendukung pernyataan yang bersangkutan,” ujarnya.
Untuk informasi, sampai saat ini tercatat ada sebanyak 18.183 pemilih yang masuk kedalam kategori pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) di KPU Kota Medan. Dimana 7.894 pemilih DPTb masuk yaitu pemilih dari luar Kota Medan yang akan memilih di Kota Medan dan 10.289 pemilih DPTb keluar yaitu pemilih kota medan yang akan memilih keluar kota Medan pada 17 April mendatang.(Nas)