Dua Anggota DPRD Sumut Dihukum Empat Tahun

KANALMEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus, Selasa (2/4/2019).

Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua majelis hakim Muhammad Sirad saat membacakan amar putusan terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik dan membayar uang pengganti. Hak politik keduanya dicabut selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. “Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah keduanya selesai menjalani pidana pokok,” kata Hakim Sirad.

Dalam pertimbangan, hakim menilai, pencabutan hak politik ini untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilih kembali sebagai anggota DPR, DPRD atau MPR dan dalam jabatan publik lainnya. Menurut hakim, anggota dewan adalah perwakilan publik yang menampung aspirasi rakyat. Untuk itu, anggota dewan seharusnya tidak berperilaku koruptif.

“Untuk itu, kepada terdakwa harus dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih,” kata hakim.

Sementara untuk uang pengganti, Muslim dihukum membayar Rp 392,5 juta dan Sonny dihukum membayar uang pengganti Rp 250 juta. Jumlah tersebut dikurangi uang yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama proses penyidikan dan penuntutan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, keduanya bersikap sopan, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. Selain itu, keduanya sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima.

Dalam perkara ini, Muslim Simbolon terbukti menerima Rp 615 juta dan Sonny Firdaus menerima Rp 495 juta dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara. Suap tersebut diberikan agar Muslim dan Sonny memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013. Kemudian, agar keduanya memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014.

Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Juga agar keduanya menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.

Dari vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana badan yang sama yaitu pidana penjara empat tahun, pidana denda Rp 400 juta. (beritasatu.com)

Print Friendly