Bupati Pakpak Bharat: Uang Suap untuk Ngurus Kasus di Polda Sumut
KANALMEDAN – Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolanda Berutu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3) siang. Namun, Remigo tidak sebagai terdakwa melainkan menjadi saksi untuk terdakwa pemberi suap yakni Rijal Effendi Padang selaku kontraktor.
Pada awal persidangan, Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendi sempat mempertanyakan soal uang suap yang diterima Remigo kemana saja digunakannya. Namun, Remigo membantah uang yang diterimanya bukanlah uang suap tapi ‘uang terimakasih’ yang diberikan kontraktor melalui Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson dan pihak swasta Hendriko Sembiring yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Begini yang mulia. Menurut saya, itu bukan uang suap ataupun fee. Tapi uang terimakasih yang diberikan para kontraktor yang telah mengerjakan proyek di Kapupaten Pakpak Bharat,” ucap Remigo.
Remigo mengatakan, pada awalnya dia menyuruh ajudannya untuk menelpon David selaku Plt Kadis PUPR. Saat itu, dirinya sedang membutuhkan uang untuk menyelesaikan perkara PKK di Polda Sumut.
“Saya tidak ada minta fee proyek. Saya cuma bilang kepada ajudan agar menelpon David. Karena asumsi saya, dia pasti ada uang karena dekat dengan para kontraktor,” ucap Remigo.
Diketahui Made Tirta Kusuma Dewi yang merupakan istri Remigo pernah terjerat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut, pada awal 2018. Namun, belakangan kasus dugaan korupsi itu telah dihentikan Ditreskrimsus pada pekan lalu dengan alasan Kusuma Dewi telah mengembalikan uang sebesar Rp143 juta.
Selanjutnya majelis hakim kembali bertanya terkait fee yang ditetapkan Remigo yakni sebesar 10-15% kepada para kontraktor. Namun Remigo membantahnya.
“Kamu jujur saja. Pada pemeriksaan saksi sidang sebelumnya, saksi menerangkan itu memang kamu yang menyuruh. Kamu bilang uang koin. Apa pula itu uang koin. Itu kamu bilang saat mengumpulkan para Pokja ULP dan Kadis PUPR di sebuah rumah makan di Sidikalang,” tegas majelis hakim.
Namun, lagi-lagi Remigo membantahnya. Remigo mengatakan, artian ‘uang koin’ menurut asumsinya adalah uang terima kasih dari para kontraktor bukan uang fee ataupun uang suap.
“Iya saya memang ada mengumpulkan mereka. Tujuannya agar percepatan pembangunan saja yang mulia,” kilah Remigo.
Kemudian majelis hakim mempersilahkan Tim Penuntut Umum KPK memberikan pertanyaan kepada Remigo.
Salah seorang dari Penuntut Umum kemudian bertanya, sebelumnya juga Remigo pernah menghubungi David agar membantu kerabatnya Manurung Naiborhu selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pakpak Bharat yang sedang terjerat kasus korupsi.
“Iya pernah. Tapi saat itu, saya bilang saya lagi tidak ada uang. Kalau kalian ada uang ya sudah bantu. Pas saya di rumah sebelum ditangkap KPK, saya juga mendapat informasi memang sudah ada diserahkan uang (dibantu),” ungkap Remigo.
Usai mendengarkan kesaksian Remigo, majelis hakim menutup persidangan. Sementara itu, saat diwawancarai wartawan, Remigo enggan berkomentar. Dia tak mau menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Pantauan, di luar ruang sidang, tampak Remigo dihampiri kerabatnya. Remigo langsung dipeluk dan dicium. “Yang sabar ya nak. Cobaan ini,” kata seorang wanita tua sembari memeluk Remigo.
Untuk diketahui KPK menetapkan tersangka baru pada perkara dugaan suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat tahun 2018. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti-bukti terkait keterlibatan dan peran pihak lain dalam perkara tersebut.
Terkait hal itu, KPK menetapkan Rizal Effendi Padang, pihak swasta sebagai tersangka. Rizal merupakan Direktur PT TMU yang diduga telah menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. Ketiganya telah berstatus tersangka lebih dulu.
Atas perbuatannya Rizal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya KPK juga menahan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. Ketiganya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Remigo diduga menerima Rp550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta. (Nas)