Dame Duma: Warga Perlu Sadar Kebersihan Lingkungan

KANALMEDAN=Anggota DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Sosialisasi tersebut digelar di Jalan Kapten Muslim Gang Saudara, Helvetia Tengah, Sabtu (2/3).

Bendahara Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan itu menyebutkan, persoalan sampah acap kali ‘menghantui’ masyarakat di Kota Medan. Bila tidak dikelola dengan baik, sampah akan memberikan kesan kumuh dan jorok serta menimbulkan penyakit bagi warga Kota Medan.

“Sosialisasi tentang Perda Pengelolaan Persampahan ini harus menjadi momentum pengembangan kesadaran kolektif. Begitu juga penanganan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan harus menjadi budaya baru masyarakat Kota Medan untuk menciptakan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik,” ungkap Duma dihadapan ratusan peserta sosialisasi sembari menjelaskan ada ancaman pidana bagi individu maupun badan yang diketahui membuang sampah sembarangan.

Tidak hanya memberikan sanksi, Perda juga memuat kewajiban Pemko Medan untuk memberi imbalan bila ada warga yang melaporkan ada tindakan membuang sampah sembarang yang dilengkapi bukti jelas.

“Ini artinya, perda mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga kebersihan dan melakukan pengawasan. Semoga dengan demikian, timbul kesadaran dan kecintaan pada kebersihan kota ini,” tekannya.

Perwakilan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Medan, M. Yamin Daulay menambahkan, sampah tak selamanya harus berakhir di pembuangan akhir. Sampah dapat dikelola menjadi barang yang memiliki nilai jual dan menghasilkan uang.

“Pemko bersama DPRD Medan sudah membuat perda untuk pengelolaan sampah agar dapat dikelola dengan baik,” jelasnya seraya mengaku, produksi sampah mencapai 2.000 ton/hari di Medan dapat dikelola, dimanfaatkan dan tidak menjadi bencana.

Daulay juga mengimbau warga untuk menaati peraturan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Partisipsi masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dapat berupa penyediaan/swadaya tong sampah di rumah atau lingkungan masing-masing, karena anggaran Pemko Medan yang terbatas.

Salah seorang warga Gang Buntu, Evi mengakui, bila di daerahnya tidak tersedia bak-bak sampah. Sehingga mereka bingung untuk membuang sampah. “Kami bingung mau buang sampah kemana. Tidak ada tong dan yang angkut ke gang-gang,” sebut dia.

Mendengar pernyataan tersebut, Duma meminta DKP Medan untuk menyediakan sarana, baik itu bak sampah maupun pengangkut sampah. “Jadi gak sia-sia kita melaksanakan sosialisasi, kalau sarananya tersedia,” bebernya. (Jen)

Bendahara Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan itu menyebutkan, persoalan sampah acap kali ‘menghantui’ masyarakat di Kota Medan. Bila tidak dikelola dengan baik, sampah akan memberikan kesan kumuh dan jorok serta menimbulkan penyakit bagi warga Kota Medan.

“Sosialisasi tentang Perda Pengelolaan Persampahan ini harus menjadi momentum pengembangan kesadaran kolektif. Begitu juga penanganan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan harus menjadi budaya baru masyarakat Kota Medan untuk menciptakan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik,” ungkap Duma dihadapan ratusan peserta sosialisasi sembari menjelaskan ada ancaman pidana bagi individu maupun badan yang diketahui membuang sampah sembarangan.

Tidak hanya memberikan sanksi, Perda juga memuat kewajiban Pemko Medan untuk memberi imbalan bila ada warga yang melaporkan ada tindakan membuang sampah sembarang yang dilengkapi bukti jelas.

“Ini artinya, perda mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga kebersihan dan melakukan pengawasan. Semoga dengan demikian, timbul kesadaran dan kecintaan pada kebersihan kota ini,” tekannya.

Perwakilan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Medan, M. Yamin Daulay menambahkan, sampah tak selamanya harus berakhir di pembuangan akhir. Sampah dapat dikelola menjadi barang yang memiliki nilai jual dan menghasilkan uang.

“Pemko bersama DPRD Medan sudah membuat perda untuk pengelolaan sampah agar dapat dikelola dengan baik,” jelasnya seraya mengaku, produksi sampah mencapai 2.000 ton/hari di Medan dapat dikelola, dimanfaatkan dan tidak menjadi bencana.

Daulay juga mengimbau warga untuk menaati peraturan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Partisipsi masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dapat berupa penyediaan/swadaya tong sampah di rumah atau lingkungan masing-masing, karena anggaran Pemko Medan yang terbatas.

Salah seorang warga Gang Buntu, Evi mengakui, bila di daerahnya tidak tersedia bak-bak sampah. Sehingga mereka bingung untuk membuang sampah. “Kami bingung mau buang sampah kemana. Tidak ada tong dan yang angkut ke gang-gang,” sebut dia.

Mendengar pernyataan tersebut, Duma meminta DKP Medan untuk menyediakan sarana, baik itu bak sampah maupun pengangkut sampah. “Jadi gak sia-sia kita melaksanakan sosialisasi, kalau sarananya tersedia,” bebernya

Print Friendly