Kejatisu Didesak Usut Proyek Gudang dan Pabrik Es UPT Pulau Tello
KANALMEDAN – Kejaksanaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) didesak untuk mengusut secara tuntas proses kegiatan fisik tender persiapan pembuatan gudang dan pembangunan pabrik es di UPT PPP P Tello, Nias Selatan. Diduga, spesifikasi kedua proyek yang dananya bersumber dari APBD 2018 di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut itu menyimpang dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB) kegiatan.
“Kita minta aparat penegak hukum, termasuk Kejatisu untuk memeriksa kasus dan mengusut tuntas pelaksanaan kegiatan proyek tersebut yang diduga telah merugikan hingga puluhan juta rupiah, “ kata pemuka masyarakat Nias, Samuel Dachi melalui siaran pers kepada sejumlah media cetak dan online terbitan Medan, Senin (18/3).
Menurutnya, berdasarkan hasil temuan sejumlah LSM di Nias Selatan, ditemukan fakta-fakta bahwa kedua paket proyek itu menyalahi spesifikasi sebagaimana tertera di RAB dan kontrak kerja antara perusahaan pemenang.
Untuk diketahui, paket Pembangunan pabrik es di UPT PPP P.Tello untuk Belanja Modal Peralatan Dan Mesin – Pengadaan Alat Procesing dengan nomor kode tender 8790027, dengan sistem lelang umum dan tahun anggaran APBD 2018 bernilai Rp 2.783.000.000 dan Harga Prakiraan Sendiri (HPS) paket Rp 2.739.550.000. Paket ini dimenangkan PT.Cahaya Gumira Mandiri alamatJl.Banteng Komp.Taman Impian Indah Blok G No.6 – Kota Medan. CV Gumira mengalahkan 26 peserta tender dengan penawaran Rp 2.688.455.000. Setelah mengantungi keterangan sebagai calon pemenang melalui Kelompok Kerja 014-B (Pokja 014-B) Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut dengan nomor: 07/DISKANLA-PABRIK ES P TELLO/POKJA-014-B /2018, dan surat penandatanganan kontrak pada 31 Oktober 2018, pelaksanaan kegiatan terkesan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sama halnya dengan paket Pembuatan Gudang Kegiatan Pembangunan Pabrik Es di UPT PPP P.Tello dengan kode lelang 8709027, pagu Rp 604.039.523 dimenangkan Nama CV Citra Karya Mandiri beralamat Jalan Selamat No.20 C Sitirejo II – Kota Medan, dengan harga penawaran Rp 595.340.200. Perusahaan ini ditunjuk sebagai pemenang oleh Kelompok Kerja 014-B (Pokja 014-B) Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, dengan No 07/DISKANLA/POKJA-027-PK/GUDANG/2018 tanggal 10 September 2018.
Berdasarkan laporan yang diterima dari warga masyarakat di Pulau Tello, Nias Selatan, untuk paket pengadaan pabrik es tidak terlihat pamflet kegiatan. Untuk kedua proyek, terlihat tidak sesuai spesifikasi, yang diketahui dari penggunaan pasir laut dari seharusnya yang digunakan, yakni pasir sungai agar dapat mengurangi kepadatan bangunan.
Warga juga melihat kedua bangunan menggunakan besi 10 milimeter dari yang seharusnya 18 milimeter, sama halnya denan pencetakan batako dengan perbandingan 1:5 menggunakan pasir laut dan semen, dari seharusnya menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni 1:3.
Anehnya, meski diketahui tidak sesuai spesifikasi, tidak ada tanda tanda upaya untuk menegur atau memberikan teguran kepada pelaksana kegiatan. Bahkan dari hasil laporan rekanan disebutkan bahwa kegiatan sudah sekitar 80% memasuki masa selesai.
“Kuat dugaan dalam pekerjaan itu baru mencapai progres 40% bobot pekerjaan pada tanggal 28 Desember 2018, di mana atap gedung belum terpasang, sesuai dokumen yakni surat perintah pencairan dana (SP2D), namun kenyataannya progres pekerjaan tersebut kuat dugaan telah dibayarkan 80% per tanggal 31 Desember tahun 2018,” ujar seorang rekanan.
Sumber di lingkungan UPT Pulau Tello menyebutkan, bukan pembayaran yang tidak sesuai progress di lapangan, tetapi juga tim Pengawas Lapangan Proyek Perumahan (P2P) dan konsultan dikabarkan tidak ada turun ke Pulau Tello untuk melihat secara langsung progress fisik pekerjaan.
Sementara itu, Kepala UPT PPP Pulo Tello Partogi H. Panggabean, A.Pi dikabarkan menyebutkan bahwa kedua proyek pembuatan gudang dan pembangunan pabrik es tersebut di atas tidak maksimal, tetapi diakui pekerjaan sudah rampung pada 5 Maret 2019 lalu.
Terpisah, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Mulyadi Simatupang tidak dapat dikonfirmasi. Berulangkali selulernya dihubungi, tidak ada respon. (Partono)