PPA FH UMA dan AAI Diharapkan Cetak Advokat Profesional


Ketua DPC AAI Medan Dr Hakim Tua Harahap SH MH, Sekretaris DPC AAI Medan Yimmer Siagian SH MH, Dekan FH UMA Dr Rizkan Zulyadi SH MH, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Ridho Mubarak SH MH, Ketua Panitia PPA Zaini Munawir Lubis SH MHum dan Kabid Kepidanaan Wessy Trisna SH MH diabadikan berama peserta PPA seusai acara penutupan, Jumat (15/3).

KANALMEDAN – Pendidikan Profesi Advokat (PPA) yang digelar atas kerja sama Fakultas Hukum Universitas Medan Area (FH UMA) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indoneaia (AAI)  Medan diharapkan mencetak advokat profesional. Sebab, kurikulum yang diajarkan pada PPA tersebut berbeda dengan yang diterapkan organisasi advokat lain.

Hal itu dikatakan Dekan FH UMA Dr Rizkan Zulyadi SH MH saat menutup secara resmi PPA FH UMA-AAI Cabang Medan, di Aula Perpustakaan Kampus I UMA, Jalan Kolam/Jalan Haji Agus Salim Medan Estate, Jumat (15/3).

Hadir dalam acara penutupan PPA itu, Ketua DPC AAI Medan Dr Hakim Tua Harahap SH MH, Sekretaris DPC AAI Medan Yimmer Siagian SH MH, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FH UMA Ridho Mubarak SH MH, Kabid Keperdataan FH UMA yang juga Ketua Panitia PPA Zaini Munawir Lubis SH MHum, Kabid Kepidanaan Wessy Trisna SH MH serta peserta PPA.

Dekan FH UMA berharap, peserta jangan hanya memadakan ilmu yang diperoleh dalam PPA, tapi juga meningkatkan pengetahuan dan keterampilan lainnya pasca-PPA agar nantinya dapat bersaing di  era reovolusi industri 4.0.

 “Bahasa Inggris dalam era industri 4.0 harus dikuasai. Karenanya, FH UMA akan membuka English Lawyers dalam rangka meningkatkan bahasa Inggris para calon lawyers dan dosen. Saya berharap para peserta PPA ini mengikuti program tersebut,” kata dekan.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPC AAI Medan Hakim Tua Harahap meyakini, peserta PPA akan sukses melakoni profesi advokat ke depan. Sebab peserta PPA telah diberikan materi yang terukur dengan level 7 yang mengacu pada Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Menurutnya, AAI punya tanggung jawab moral agar pelaksanaan PPA sesuai dengan KKNI. Pasalnya, AAI merupakan organisasi advokat yang pertamakali menginisiasi agar pendidikan profesi advokat dikaitkan dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI.

“Karena itu, AAI tak mau asal-asalan dalam pelaksanaan PPA. Peserta PPA diharapkan akan menjadi advokat profesional karena telah diberikan materi yang terukur,” tandasnya.

Sementara Ketua Panitia PPA FH UMA Zaini Munawir Lubis dalam laporannya mengatakan, PPA yang digelar sejak 15 Februari hingga 15 Maret 2019 ini diikuti 20 peserta terdiri dari alumni FH UMA dan berbagai perguruan tinggi lain di Sumut.

 “Ada 28 materi yang diberikan dengan pemateri enam orang profesor, tujuh doktor (akademisi), selebihnya magister, praktisi hukum seperti advokat dan hakim,”  kata Zaini.

Ditambahkannya, seluruh peserta PPA akan mengikuti Ujian Profesi Advokat yang digelar AAI pada 27 April mendatang. “Namun sebelum Ujian Profesi Advokat, calon peserta terlebih dahulu mengikuti Try Out (uji coba) yang dijadwalkan pada 13 April 2019 di Medan,” kata Zaini. (Nas)

Print Friendly