Perda Kepling Diterapkan Usai Pemilu 2019
KANALMEDAN – Anggota Komisi A DPRD Medan, Robi Barus menyebutkan, Perda No.9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan mulai efektif berlaku pada tahun 2020, atau setelah pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) April 2019 mendatang.
“Karena ini tahun politik, penerapannya lebih baik usai Pileg dan Pilpres agar kenyamanan di masyarakat benar-benar terjaga,” ungkap mantan ketua pansus perda tersebut kepada wartawan, Selasa (12/3).
Dikatakan Robi, keberadaan perda ini juga terganjal karena Pemko Medan belum juga membentuk Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan sebagai payung hukum dan petunjuk pelaksanaannya. “Sampai saat ini, masih menggunakan perwal lama,” bilang dia.
Dalam perda ini, tambah politisi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu, diatur mengenai jumlah ideal kepala keluarga dalam satu lingkungan. Bila ada lingkungan yang terlalu ‘gemuk’, lingkungan tersebut akan dipecah.
“Idealnya, 150 KK per lingkungan atau luas daerah satu hektar. Selain itu, kepling tidak boleh double job, dan harus tinggal di daerah yang dipimpin,” sebutnya.
Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Sitepu mengaku banyak mendapati kepling yang tinggal tidak di domisili lingkungannya. Para kepling diangkat camat untuk menempati lingkungan tertentu. “Hal seperti ini banyak terjadi di Medan. Camat mengangkat kepling yang tidak berasal dari lingkungannya. Sehingga, mereka cenderung kurang memahami daerahnya,” cetus Sabar.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Medan menerima pengaduan resmi oleh Masta Simanjuntak terkait pengangkatan kepling di Lingkungan 19 Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli. Hal itu dianggap telah menyalahi perda dan untuk kepentingan politik salah satu calon legislatif.
Disebut-sebut, kepling yang diangkat pihak kecamatan bukan warga di lingkungan tersebut. Sedangkan pelapor, Masta Boru Simanjuntak telah mendapat restu dari 300-an warga untuk menggantikan posisi suaminya sebagai kepling karena meninggal dunia, disingkirkan dan diduga karena gender (perempuan). (Jen)