Anggota DPRD Medan: Penerapan Perda Harus Maksimal

KANALMEDAN – Sejumlah perda baik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat maupun kepentingan Pemko Medan, telah disahkan Pemko dan DPRD Kota Medan. Namun, pelaksanaan dan penerapan beberapa perda dinilai masih belum maskimal.

“Perda yang ada sudah baik, tetapi perlu dimaksimalkan,” ungkap anggota DPRD Kota Medan, Deni Maulana Lubis, kepada wartawan, di gedung dewan, Selasa (12/3).

Menurut dia, perlu dibentuk perwal sebagai juklak dan juknis pelaksanaan perda. Hal ini sebagai bentuk keseriusan Pemko Medan dalam menjalankan segala persoalan yang berurusan dengan rakyat.

“Sejauh ini, perda yang berjalan dan intens diterapkan Pemko Medan adalah perda yang berhubungan dengan pendapatan daerah, seperti Perda Pajak Parkir, Perda IMB, Pajak Hiburan dan Perda PBB. Sedangkan perda yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti Perda tentang Sistem Kesehatan Masyarakat, Perda MDTA, Perda halal dan higienis belum sepenuhnya diterapkan,” imbuhnya.

Sejatinya, kata Deni, baik perda yang berhubungan dengan pendapatan daerah dan masyarakat harus seiring sejalan. Sehingga pembangunan kota dengan pembangunan masyarakatnya seiring sejalan tumbuh bersama.

“Jadi bukan hanya perwal-nya saja, sarana dan prasarana pendukung lainnya juga harus disiapkan. Sehingga pelaksanaan perda bisa maksimal,” tekannya. (Jen)

Print Friendly