DPRD Medan Minta Pemko Terapkan Perda Jaminan Produk Halal
KANALMEDAN – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, H Ilhamsyah SH, meminta Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat segera menerapkan Perda No.10 tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Sebab, keberadaan perda ini sangat penting bagi warga Medan khususnya yang beragama Islam untuk memperoleh makanan dan minuman yang baik serta dijamin kehalalannya.
“Selain kandungan gizi, umat penting melihat jaminan produk halal. Kehalalan tersebut sudah diatur dalam syariah Islam, mulai dari jenis bahan hingga cara memperoleh dan mengolahnya,” ungkap Ilhamsyah saat menggelar sosialisasi ke-V perda tersebut di Jalan Garuda, Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Minggu (10/3).
Menurutnya, penerapan perda ini akan memberikan jaminan produk halal dan melindungi konsumen terhadap makanan dan minuman yang dijual. Keberadaan sertifikat halal akan membuat produk UMKM memperoleh nilai tambah dan meningkatkan daya saing produk khas kota Medan. “Apalagi produk korporasi global juga sudah mulai memasuki pasar bisnis industri halal,” ucapnya.
Dia menambahkan, jaminan produk halal bagi bahan maupun makanan olahan juga sangat penting bagi umat Islam di Kota Medan. “Era globalisasi perdagangan membuat makanan olahan dari luar negeri mudah masuk ke Medan. Secara formal, keberadaan perda ini menjadi wajib bagi konsumen Muslim. Bahkan umat lain juga akan diuntungkan dengan adanya jaminan halal,” urainya.
Ilhamsyah mengatakan, perda ini terdiri dari XII BAB dan 21 Pasal. Pada BAB II Pasal 3 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, perlindungan, keselamatan dan kepastian hukum ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat dan mengkomsumsi produk.
Lalu pada BAB III Pasal 4 dikatakan, pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis yang dilaksanakan Pemko Medan setiap saat secara terencana dan sistematis dengan membentuk Tim Terpadu. Tim dimaksud terdiri, Pemko Medan, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan maupun lembaga lainnya.
Sedangkan BAB VII tentang Kewajiban pada Pasal 15, setiap pelaku usaha wajib berproduksi halal dan higienis. Mencantumkan informasi dan label halal tidaknya produk dengan jelas dan terang. Memisahkan barang dagangan yang halal dengan yang tidak halal serta mencantumkan masa berlaku produk dagangan. (Jen)