DPRD Minta Pemko Medan Batalkan Rencana PHK Honorer

KANALMEDAN – Kebijakan Pemko Medan melalui Sekda, Wiriya Alrahman untuk memberhentikan ribuan tenaga harian lepas (THL) di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan dinilai tidak mendasar, bahkan melanggar aturan. Untuk itu, Pemko Medan diminta mengurungkan niat pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap THL karena akan menimbulkan masalah.

“Ini tindakan arogansi dan semena-mena dari Sekda. Kita tetap menolak, bahkan tidak setuju bila ada pengurangan THL dengan alasan efisiensi. Apalagi itu kebijakan sendiri oleh Sekda,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah, kepada wartawan menanggapi rencana tersebut, Rabu (27/3).

Menurutnya, keberadaan THL tidak memiliki masalah yang urgen. Sebab penggajian 7.000-an THL di jajaran Pemko Medan sudah dialokasikan di APBD Pemko Medan tahun 2019. Penetapan anggaran itu sesuai pengajuan masing-masing pimpinan OPD jajaran Pemko Medan ke DPRD sebelumnya. Karena memang, masing-masing OPD membutuhkan penambahan tenaga kinerja honor bekerja di UPT masing-masing Dinas.

“Tim penyusun anggaran Pemko Medan mengajukan anggaran ke DPRD Medan dan kita setujui. Lantas kenapa sekarang tiba-tiba THL mau diberhentikan, ada apa,” herannya. 

Bila terkait efisien anggaran, kata dia, tidak perlu pengurangan tenaga honor. Tetapi untuk penerimaan baru, tentu sepakat untuk distop. “Bagi yang sudah direkrut masing-masing OPD, silahkan supaya diberdayakan menggali potensi PAD yang cukup besar dan selama ini belum terjamah,” sebutnya.

Bahrumsyah mengaku sangat menyayangkan konsep Sekda Medan yang tidak jelas. Seharusnya, kalau memang ada pengurangan harus ada kajian. “Kan kasihan mereka (THL) jika di rumahkan, mau makan apa keluarganya” ujar Bahrumsyah.

Bahrumsyah sangat menyayangkan, sikap Sekda Medan yang sangat bertolakbelakang dengan konsep pemerintah yakni mensejahterahkan masyarakat dengan memberdayakan sumber daya manusia (SDM) serta menciptakan lapangan kerja bagi warganya.

“Kok malah terbalik terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan yang dibuat buat. Itu sama halnya mematikan hidup orang banyak, ” timpalnya seraya menambahkan sekarang saja sudah menyiksa THL di jajaran Pemko Medan karena belum membayar gaji selama 3 bulan.

Untuk itu, Bahrumsyah dengan tegas mengatakan, pihaknya (red-DPRD Medan) siap menampung pengaduan THL Pemko Medan jika terjadi PHK. “Komisi B DPRD Medan siap menerima laporan tenaga honor yang di PHK. Silahkan lapor ke Komisi B, kalau memang di PHK tentu aja pesangonnya,” jelas Bahrumsyah.

Bahrumsyah menambahkan, Ianya pun mengaku sepakat jika dilakukan evaluasi kinerja bagi tenaga honor. Artinya, jika benar benar bolos dan tidak bisa kerja tentu pantas dievaluasi. Dan bagi mereka yang sudah mengabdi supaya dilatih bekerja maksimal bersama membangun Medan. (Jen)

Print Friendly