Pegawai RS Sari Mutiara Demo Tolak Upah di Bawah UMK

KANALMEDAN – Ratusan pegawai Rumah Sakit (RS) Sari Mutiara melakukan aksi longmarch sekitar 3 kilometer mulai dari depan rumah sakit tersebut, di Jalan Kaptem Muslim hingga ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut di Jalan Pondok Kelapa, Medan, Jumat (1/3/2019).  Kedatangan mereka untuk menuntut pihak manajemen rumah sakit memberikan hak-hak mereka.

Dalam aksi demonya, karyawan yang sebagian besar perempuan itu membentangkan poster kecaman terhadap sikap manajemen rumah sakit yang menekan para pekerja mulai dari perawat, bidan, sekuriti hingga cleaning service bertuliskan “Tolak Upah di Bawah UMK”.

Salah seorang pendemo, Af di depan kantor Disnaker Sumut mengatakan, mereka semuanya rata-rata digaji di bawah Rp2,5 juta. Padahal, berdasarkan UMK Sumut sudah Rp2,9 juta.

 “Kami minta keadilan. Manajemen harusnya memberikan kami upah yang layak,” kata Af dalam orasinya.

Infonya, gaji di bawah UMK itu sudah sejak Juli 2017. Artinya, sejak saat itu rumah sakit membayar gaji para karyawannya di bawah UMK yang menyebabkan banyak protes dari karyawan.

Akibat protes dan tuntutan penyesuaian UMK tersebut, sejumlah karyawan sering mendapat tekanan. Protes mereka terkadang diduga berujung pada pemecatan sepihak tanpa disertai pemberian kewajiban dari manajemen rumahsakit.

 “Kebijakan dari manajemen RS Sari Mutiara juga kerap melakukan mutasi pekerja secara sepihak di setiap unit-unit usaha. Mutasinya sepihak tidak pernah dibicarakan dulu. Pokoknya siapa yang melawan mereka mutasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Multi Sektor Sari Mutiara (SPMS-Sari Mutiara), Suaidah yang mengomandoi aksi itu mengatakan, setidaknya banyak pegawai yang sudah diberhentikan namun tak diberikan pesangon.

 “Kami selalu ditekan apabila menuntut hak kami. Kalau kami menuntut, manajemen pasti menyuruh kami untuk mengundurkan diri sehingga tidak dilakukan PHK,” ungkapnya.

Suaidah mengatakan, Rumah Sakit Sari Mutiara juga saat ini tidak lagi menerima pasien karena tidak adanya izin operasional dari Dinkes Medan.

 “Kami kurang tahu juga ya, pak, kenapa tidak ada izin operasionalnya. Mungkin kaitannya karena rumahsakit itu sudah tidak (provider) BPJS Kesehatan lagi atau bagaiaman saya juga kurang tahu. Yang pasti karena manajemennyalah,” ujarnya.

Sementara, Disnaker Sumut, kata Suaidah berjanji akan menuntaskan permasalahan itu. “Tadi saya bertemu dengan Pak Maruli Silitonga. Mereka bilang akan memanggil kami lagi untuk membahas masalah penggajian ini,” katanya. (Nas)

Print Friendly