Pemprov Sumut Lunasi Utang DBH Kabupaten/Kota

KANALMEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sudah melunasi seluruh utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota. Pembangunan di Sumut juga dipastikan tetap berjalan seperti yang telah direncanakan.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Pemprov Sumut Agus Tripriyono pada konferensi pers dengan wartawan, di Press Room Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (27/2).

Agus mengatakan, total utang DBH yang dibayar lunas kepada kabupaten/kota berjumlah Rp 1.487.747.430.598.  Utang yang dibayar itu juga terdiri atas koreksi kurang bayar tahun 2014, 2015 dan 2016.

Menurut Agus, utang dibayar secara bertahap sebanyak lima kali pembayaran, yaitu 23 Januari 2019 sebesar Rp 807.644.059.834. Pada 30 Januari 2019 sebesar Rp 100.568.704.874. Selanjutnya 8 Februari 2019 sebesar Rp 120.070.943.020. Kemudian, 21 Februari 2019 sebanyak Rp 286.005.572.321.  “Terakhir pada tanggal 27 Ferbruari 2019, sebesar  Rp 173.408.150.549,” ungkap Agus.

Dijelaskannya, sumber pembayaran utang saat ini berasal dari penghematan yang dilakukan saat penyusunan RAPBD 2019. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menghemat penggunaan anggaran sebesar 9 %. Meski begitu, OPD tidak boleh mencoret program prioritasnya, walaupun melakukan penghematan.

Jadi, katanya, meski melakukan penghematan untuk membayar utang, kebijakan pembangunan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pembangunan sudah memiliki pos tersendiri di anggaran belanja langsung.

“Utang kita bayar, tetapi juga bisa menaikan gaji guru seperti yang telah disampaikan Gubernur, itu dua  hal yang berbeda, keduanya harus berjalan, utang bisa selesai, kebijakan pembangunan tetap berjalan,” tegas Agus.

Dikatakannya, DBH tersebut memiliki 5 sumber. Di antaranya, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak air permukaan umum, dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Pendapatan yang potensinya paling besar, kata Agus, berasal dari pajak air permukaan PT Inalum. Yaitu sebesar Rp 2,3 triliun. Selanjutnya ada 10 kabupaten/kota di Sumut yang mendapatkan bagian hasil pajak air permukaan PT Inalum. Hasil pajak itu akan dibagikan jika PT Inalum telah membayarnya. “Pemprovsu sudah memenangkan gugatan ini, karena ini sudah menang, maka potensi ini sudah dimasukkan ke dalam APBD kita,” kata Agus.

Daerah yang dimaksud di antaranya, 7 kabupaten yang berada di kawasan Danau Toba yang tercatat sebagai daerah tangkapan air. Serta 3 daerah tambahan lain yang terdampak di antaranya, Kabupaten Asahan, Tanjungbalai, dan Batubara.

Mengenai pembayaran gaji guru honorer yang telah disampaikan Gubernur Sumut pada waktu lalu, Agus mengatakan pembayaran akan dilakukan pada tahun ajaran baru 2019. (Jen)

Print Friendly