Romo Syafii Diadukan ke Bawaslu Sumut
KANALMEDAN – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafii alias Romo, resmi diadukan ke Bawaslu Sumatera Utara, Senin (25/2/2019). Pengaduan itu atas kehadiran Romo pada ‘Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai’ yang digelar di depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu.
Dalam apel ini, politisi yang juga kembali maju menjadi Caleg DPR RI ini dianggap melakukan kampanye terselubung yang menguntungkan salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
“Kita punya bukti yang mengarah kesitu (kampanye terselubung). Selain itu kita juga mempertanyakan kapasitas Pak Syafii (Romo-red) dalam acara tersebut, karena didalamnya juga ada berisi hasutan yang berpotensi membuat masyarakat, agar membenci institusi Polri,” kata Fakhruddin Pohan, warga Jalan Polonia selaku pengadu di Kantor Bawaslu, Sumatera Utara.
Fakhruddin tiba di kantor Bawaslu Sumut sekitar pukul 15.20 WIB, bersama beberapa orang kuasa hukumnya yakni Iqbal Sinaga, Harizal dan Amrizal. Setelah mengisi daftar tamu, ia langsung diterima di bagian pengaduan.
“Saya mempertanyakan, kapasitas kehadiran Pak Syafii dalam acara itu sebagai apa?, jangan aksi ini dijadikannya sebagai bagian dari kampanye terselubung. Karena yang bersangkutan sebagai Anggota Komisi III DPR RI dan juga menjadi Caleg Partai Gerindra pada Pemilu 2019, dan juga menjadi anggota Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi,” tuturnya.
Disebutkan Fakhruddin, kalau Romo Syafii hanya ikut menghadiri acara tersebut tidak akan menjadi persoalan. Namun faktanya, beliau ambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan ikut menyampaikan orasi pada acara Apel Siaga 222 – Deklarasi Pilkada Damai yang digelar oleh Aliansi Umat Bersatu.
Selanjutnya, Fakhruddin memaparkan, dugaan kampanye terselubung yang terjadi persis di depan Masjid Raya, Jalan Masjid Raya Medan, pada Jumat (22/02/2019), bahwa kegiatan Apel Siaga 222 dan Deklarasi Pemilu Damai itu dilaksanakan oleh sekelompok massa dengan mengatasnamakan “Aliansi Umat Islam Bersatu”. Namun kenyataan yang terjadi di lokasi tersebut, ditemukan kehadiran Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra atas nama Muhammad Syafii (Romo) yang juga Calon Legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I yang juga salah satu Anggota Tim Kampanye Prabowo-Sandi.
“Kita melaporkan Muhammad Syafii ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, agar Bawaslu memeriksa dan meminta klarifikasi, kapasitas kehadiran Muhammad Syafii pada kegiatan Apel Siaga 222 dan Deklarasi Pemilu Damai. Apabila, terbukti adanya unsur kampanye terselubung, dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 dan atau PKPU serta Perbawaslu, diminta agar kasus ini segera di proses secara hukum di Pengadilan,” kata Pohan.
Seperti diketahui, Romo Syafii dalam orasinya dalam aksi di depan Masjid Raya Jumat lalu secara terang-terangan menuding bahwa aparat jadi corong kepentingan penguasa.
Terkait hal itu, Fakhruddin menilai sosok Muhammad Syafii ataupun akrab dipanggil Romo, bersama beberapa orang yang menyampaikan orasinya, telah melakukan upaya-upaya memecah belah masyarakat dan atau mengadudomba masyarakat, khususnya masyarakat pemilih, agar terus menerus membenci dan atau tidak mempercayai atas kinerja penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), serta Aparat Keamanan (Kepolisian), padahal ketiga institusi tersebut hingga saat ini sudah berupaya keras mempersiapkan pesta demokrasi Pemilu 2019, yang baik, aman dan lancar.
Apel Siaga 222 – Deklarasi Pilkada Damai, kata Fakhruddin, bukan menunjukkan kegiatan itu sebagai apel siaga dan deklarasi pilkada damai, tetapi malah menjadi ajang menghujat, menghasut dan mengadudomba. Contohnya, dalam arena itu ditemukan satu unit mobil truk yang dipasangi spanduk yang bertuliskan “Copot Kapolda Sumut”, yang justru tidak memiliki relevansi dengan apa yang disebut Deklarasi Pilkada Damai.
“Pada intinya, kehadiran Romo Syafii dapat dikatagorikan melanggar larangan dalam kampanye, sesuai Pasal 280 pada ayat 1 point d,” kata Pohan.
Demo Memanas
Sebelumnya, aksi unjuk rasa dilakukan Aliansi Mahasiswa Cinta Indonesia di Kantor Bawaslu Sumatera Utara sempat memanas. Hal ini terjadi saat Kasubag Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut, Fery Afriansyah Pohan mendatangi mobil komando para pengunjuk rasa.
Kedatangannya ditolak oleh pengunjuk rasa, karena pengunjukrasa meminta agar diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan. Mereka tetap ngotot meminta agar Syafrida menjelaskan alasan belum diterimanya pengaduan seorang warga bernama Fakhruddin Pohan yang ingin mengadukan dugaan pelanggaran kampanye oleh Romo M Syafii di Medan.
“Kami hanya mau diterima oleh orang berkompeten,” kata koordinator aksi Prayugo Pratama, Senin (25/2/2019). Penolakan tersebut direspon langsung oleh Fery yang mencoba menjelaskan alasan atas belum diterimanya pengaduan tersebut. “Sabtu itu hari libur,” jelasnya.
Beberapa menit kemudian, Aliansi Mahasiswa Cinta Indonesia akhirnya diterima oleh Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan. Kepada massa yang yang berunjuk rasa ia menjelaskan alasan belum diterimanya pengaduan dari warga bernama Fakhruddin pada Sabtu (23/2/2019) lalu.
“Pada Pemilu 2019 ini ada perbedaan penerimaan laporan dimana sesuai UU nomor 7 pelaporan dilakukan pada hari kerja yakni Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Pak Fakhruddin datang itu pada Sabtu, sehingga kami meminta agar yang bersangkutan melapor sesuai ketentuan,” sebut Syafrida Rasahan.
Terhadap informasi yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu Anggota DPR RI yang juga caleg di Pemilu 2019, Bawaslu sedang melakukan penelusuran kasus. “Bawaslu Medan sedang melakukan investigasi, sesuai aturan ada 14 hari masanya sehingga mohon kami diberi waktu,” pungkasnya. (NAS/REL)