Empat Satpam Unimed Akui Aniaya Dua Pria hingga Tewas
KANALMEDAN – Polrestabes Medan merilis secara resmi penangkapan empat tersangka pelaku penganiayaan terhadap dua pria hingga tewas di Universitas Negeri Medan (Unimed) pada Selasa (19/2/2029) lalu. Keempat tersangka penganiayaan adalah petugas Satuan Pengamanan (Satpam) di kampus yang berlokasi di Jalan Williem Iskandar Medan Estate itu.
Keempat Satpam Unimed yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan itu, yakni M Arya Prasta atau MAP (22), warga Jalan Sutomo Ujung Gg Yahya Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Bagus Prayetno atau BP (18), warga Jalan Tembung Pasar IX Gg Mawar V, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Kemudian, M Abdul Kadir atau MAK (21) warga Marelan Pasar II Barat Gg Berani, Kecamatan Medan Marelan, dan Feri Zulham atau FE (26) warga Jalan Pancing 1, Mabar Hilir. Keempatnya ditangkap saat sedang bertugas sebagai satpam di Unimed.
“Berdasarkan hasil introgasi dan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka, mereka mengakui perbuatanya melakukan penganiayaan terhadap kedua korban,” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kepada pers di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan,, Sabtu (23/2).
Putu kemudian membeberkan peran masing-masing empat tersangka. Tersangka MAK menendang dan membawa korban atas nama Joni Pernando Silalahi (30) warga Jalan Tangkul, Medan Tembung dari portal ke Pos III Unimed.
Sementara itu peran tersangka MAP, menendang, menginjak dan memborgol kedua korban (Joni dan Stepen Sihombing, 21, warga Jalan Perjuangan, Medan Perjuangan) di portal lalu membawa korban Joni dari portal ke Pos III.
Sedangkan tersangka BP, memiting dan membenturkan kepala korban ke aspal dan tersangka FR memukuli kedua korban di Pos III.
Aksi main hakim sendiri tersebut terjadi pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 17.30 WIB, di Kampus Unimed, Jalan W Iskandar / Pasar V Barat Dusun VIII, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.
Sebelum kejadian, ada seorang laki-laki melapor ke Pos Sekuriti Pintu I Kampus Unimed bahwa ada dua orang laki-laki mengambil dua helm dari sepeda motor yang terparkir dengan ciri ciri bertato.
Setengah jam kemudian, terlihat dua orang laki-laki dengan bertato akan melintas. Kemudian dihadang oleh seorang satpam.
“Dia (satpam) lalu meminta korban untuk menunjukan STNK sepeda motor, namun tidak bisa menunjukannya. Kemudian sekuriti mencoba untuk membuka bagasi sepeda motor yang diduga helm hasil curian tersebut ada di dalamnya. Namun dua orang tersebut menolak dan memberontak sehingga sekuriti mencoba memborgol mereka sampai akhirnya korban meninggal dunia akibat dipukuli. Dalam kasus ini kami masih tersangka lainnya,” kata Putu
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada empat tersangka, kata Putu, Pasal 170 Jo 351 ayat 3 KUH Pidana, yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan meninggal dunia
Sebagaimana diketahui ,kedua pria yang menjadi korban itu yakni Joni Fernando Silalahi (30) dan Stephen Sihombing (21). Keduanya meninggal d RS Haji Medan setelah dikeroyok di kampus Unimed Selasa lalu. (NAS)