33 Pelamar CPNS Guru Melapor ke Ombudsman
KANALMEDAN – Sejumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru di Sumatera Utara (Sumut) melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Pasalnya, 33 pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi karena sertifikat pendidik mereka tidak didata Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut dalam seleksi CPNS.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Achir Nauli Gading Harahap menerangkan, berdasarkan Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 memberikan kekhususan terhadap pelamar CPNS guru yang memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Agama dan Kemenristek Dikti.
Surat Kemenpan RB bernomor B/646/S.SM.01.00/2018 tertanggal 30 November 2018, juga menyatakan, berkaitan dengan penggunaan sertifikat pendidik berdasarkan Permendikbud No. 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikasi, setiap peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) formasi jabatan guru yang telah dinyatakan lulus SKD akan diberikan nilai penuh (100,00) pada hasil SKB.
“BKD Provinsi Sumatera Utara telah mendata bahwa terdapat 74 perserta seleksi CPNS 2018 guru yang memiliki sertifikat pendidik. Setelah dilakukan verifikasi keabsahan dan lineritasnya berdasarkan Permendikbud No. 46 Tahun 2016 hanya terdapat 39 orang sertifikat pendidik yang terdata di laman http://ppg.ristekdikti.go.id/cekserdik/,” ungkapnya, Selasa (5/2/2019) di Medan.
Alhasil, Ombudsman menilai telah terjadi dugaan maladministrasi ketika BKD Provinsi Sumatera Utara hanya memeriksa secara mandiri laman sertifikat pendidik Kemenristek Dikti dan tidak memeriksa laman sertifikat pendidik pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta laman sertifikat pendidik Kementerian Agama.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan Pengumuman No: 800/0700/BKD/II/2019 tentang Hasil Seleksi Akhir CPNS di Lingkungan Pemprov Sumut Formasi Tahun 2018 yang menyatakan hanya mengecek sertifikat pendidikan yang dikeluarkan oleh Kemensristek Dikti.
Gading menambahkan, perbuatan BKD Sumut itu mengakibatkan 33 orang peserta seleksi CPNS 2018 yang memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dan Kemenag tidak diberikan nilai penuh (100,00) pada hasil SKB sesuai ketentuan Permenpan Nomor 36 Tahun 2018.
Kepala BKD Sumut, Kaiman Turnip saat ditemui Ombudsman, berdalih pihaknya hanya diberikan akses laman Kemenristekdikti. Namun BKD Sumut telah berkirim surat ke Kemenpan RB untuk menanyakan hal tersebut.
“Di surat yang mereka (BKD) sampaikan ke BKN pusat, dasar mereka melakukan itu karena adanya surat Menristek Dikti. Padahal Menristek Dikti cuma menekankan kalau sertifikat yang mereka keluarkan, diceknya di laman itu, bukan hanya lama itu saja yang dicek. Harusnya dicek juga situs Kemenag dan Kemendikbud,” jelas Gading seraya menyebutkan, pihak Ombudsman akan memanggil kembali BKD Pemprov Sumut dan berkoordinasi dengan BKN perwakikan Sumut untuk penyelesaian kasus tersebut.
Kepala Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar meminta BKD Sumut menunda proses tahapan pemberkasan para pelamar CPNS sampai masalah ini selesai. “Karena kami melihat, bisa saja yang 33 ini justru bisa lulus bila nilai untuk sertifikat mereka diberi nilai 100,” imbuhnya. (NAS)