Dody: Ini Murni Masalah Hukum, Tak Ada Kaitan dengan Pilpres
>> Kasus Alih Fungsi Lahan
KANALMEDAN–Pimpinan PT Anugrah Langkat Makmur (ALAM), Musa Idishah (Dody) yang telah menjadi tersangka dalam kasus alih fungsi lahan di Kabupaten Langkat, menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini murni masalah hukum, tidak ada kaitannya dengan Pilpres,” kata Dody didampingi kuasa hukumnya, Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum kepada wartawan di Medan, Sabtu (2/2) terkait atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dalam kasus alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Langkat.
Dody menagaskan, apapun hasil dari proses hukum, pihaknya akan tetap menghargai dan menghormatinya. “Jadi, apa yang saya jelaskan ini mungkin bisa memberikan pencerahan,” katanya.
Terkait dengan senjata yang diamankan, Dody mengatakan dirinya merupakan Ketua Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Sumut. “Saya ini penembak. Tak mungkin seorang penembak tidak punya senjata. Dan semua senjata itu legal,” ujarnya.
Tentang dijemput paksa oleh polisi, Dody, menyebutkan adanya mis komunikasi, dimana dirinya tidak bisa menghadiri panggilan penyidik pada tanggal yang ditetapkan. “Jadi, itu masalah mis komunikasi saja,” katanya.
Sedangkan terkait dengan alih fungsi lahan yang disangkakan, Abdul Hakim Siagian, menambahkan pihaknya akan tetap mengikuti secara seksama atas perihal yang disangkakan.
“Inikan baru proses permulaan, karena yang mempunyai otoritas untuk menjelaskan persoalan itu adalah Kementerian Kehutanan atau Dinas Kehutanan. Jadi, kita akan tetap ikuti,” kata advokat ini.
Saat ini, kata calon DPD RI dapil Sumut ini, pihaknya percaya sepenuhnya bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak dicampuri oleh aspek-aspek lain. “Beri kepercayaan kepada penyidik dalam kasus ini. Kita tetap hormati status sekarang. Inilah bukti komitmen dan ketaatan kami terhadap proses hukum,” pungkas dosen Sekolah Pascasarjana USU ini.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah Kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Selain itu, di waktu bersamaan Polda Sumut juga menggeledah rumah mewah di Perumahan Cemara Asri.
Dari kedua lokasi itu, polisi mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa barang lainnya serta menetapkan, Dody, masih sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyidikan lanjutan dan pemeriksaan, Polda Sumut akhirnya menetapkan pengusaha itu sebagai tersangka. (NAS)