DPRD Medan Dukung Pemko Tertibkan Reklame Liar
KANALMEDAN – Kalangan wakil rakyat di DPRD Medan, mendukung penuh upaya Pemko Medan menertibkan reklame liar.
Selain untuk menertibkan kota dari kesembrautan, juga mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor periklanan.
Ketua Komisi D DPRD Medan Abdul Rani,SH yang dihubungi wartawan, Senin (21/1/2019) mengatakan, Pemko Medan tidak boleh gentar dan ciut menertibkan reklame liar.
Munculnya reklame liar dibeberapa lokasi bersamaan gencarnya penertiban, menurut anggota dewan ini, merupakan penomena yang harus disikapi.
“Kita harus konsisten menegakkan peraturan dan DPRD Medan siap mendukung penuh”, katanya.
Anggota DPRD Medan lainnya, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B juga mengamini rekannya.
Politisi PDIP ini mengatakan, penertiban dilakukan jangan hanya karena ada pesanan dan pilih kasih. Pihak pengusaha advertising saat ini diketahui banyak yang sedang mengurus perizinan usaha papan reklame mereka.
Kita minta Walikota Medan segera tertibkan tiang reklame yang masih ada berdiri termasuk yang baru didirikan, di trotoar jalan, karena ini dapat menimbulkan kesenjangan diantara sesama pengusaha papan reklame.
Apa dasar pihak pengusaha papan reklame tersebut mendirikan kembali papan reklame mereka apalagi diatas trotoar jalan yang jelasmerupakan fasilitas umum dan ada larangannya.
Seharusnya, lanjut Wong lagi, ada aturan yang dikeluarkan oleh Walikota Medan sebagai acuan bagi seluruh pegusaha papan reklame untuk dapat mendirikan papan reklame termasuk perizinan, lokasi yang diperbolehkan dan lojasi yang tidak diperbolehkan.
” Kita tidak menginginkan terjadi kesenjangan, jangan nanti hanya seorang oknum pengusaha papan reklame saja yang boleh mendirikan papan reklame hanya karena faktor kedekatan dengan petinggi di Kota Medan,” ucapnya.(Jen/GS)