P3I Sumut Mohon Wali Kota Tunda Penertiban Papan Reklame
KANALMEDAN – Sejumlah pengusaha advertising yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Utara menemui Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH di Rumah Dinas Wali Kota Jalan Sudirman Medan, Selasa (13/11). Kedatangan mereka untuk meminta kepada Wali Kota agar bersedia menunda pembongkaran papan reklame yang tengah gencar dilakukan saat ini.
Kedatangan pengurus P3I Sumut dipimpin langsung Hasan Pulungan selaku ketua. Hasan menjelaskan, sejak Tim Gabungan Pemko Medan terus gencar membongkar papan reklame menyebabkan pengusaha advertising ‘menjerit’. Selain kehilangan kepercayaan dari para konsumen, tidak sedikit karyawan yang dirumahkan karena bisnis advertising tidak berjalan.
“Atas dasar itulah kami datang kemari untuk memohon kepada Bapak Wali Kota menunda dilakukannya ‘penebangan’ papan reklame. Kami berharap penundaan dilakukan sampai selesainya Perda reklame yang baru,” kata Hasan.
Selama penundaan penertiban papan reklame bermasalah berlangsung, jelas Hasan, dia menjamin tidak satu pun pengusaha advertising yang tergabung dalam P3I Sumut mendirikan papan reklame sebelum ranperda baru tentang reklame disahkan. “Kita berharap Bapak Wali kota dapat menyahuti keluhan dan aspirasi dari kita,” harapnya.
Di samping itu papar Hasan lagi, saat ini tengah dilakukan pembahasan ranperda tentang reklame yang baru. Oleh karenanya mereka sangat berharap agar P3I dapat dilibatkan dalam pembahasan tersebut. Dengan demikian mereka dapat memberikan masukan sehingga reklame di Kota Medan bis alebih baik lagi ke depannya.
Namun Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH tidak dapat mengabulkan pemerintaan P3I untuk menunda pembongkaran papan reklame tersebut. Sebab, pembongkaran dilakukan dalam upaya mendukung penataan kota yang tengah dilakukan. Di samping itu papan reklame yang dibongkar umumnya tidak memiliki izin.
“Pembongkaran akan terus kami lakukan terhadap papan reklame yang tidak memiliki izin. Selama pembongkaran berlangsung, Pemko Medan melalui instansi terkait tetap melayani pengusaha advertising yang mengajukan permohonan izin untuk pendirian papan reklame. Hanya saja pendiriannya harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Wali Kota.
Dikatakan Wali Kota, kondisi papan reklame bermasalah saat ini cukup banyak sekali sehingga Kota Medan tak ubahnya seperti ‘hutan’ reklame. Oleh karenanya Pemko Medan melalui tim gabungan melakukan penataan dengan menumbangkan seluruh papan reklame yang tidak memiliki izin.
“Akibat maraknya berdiri papan reklame bermasalah selama ini, Pemko Medan sempat dinilai sengaja melakukan pembiaran karena mendapat sesuatu dari pengusaha advertising. Padahal sepeser pun kita tidak ada menerimanya. Selain itu kita pun selalu dibanding-bandingkan dengan Kota Surabaya yang dinilai mampu menata papan reklame,” paparnya.
Tak mau terus dibully dan dinilai negatif dengan kesan pembiaran papan reklame selama ini, tegas Wali Kota, penataan papan reklame bermasalah pun dilakukan. “Kita ingin melakukan penataan dan bukan alergi dengan papan reklame. Sebab, kita tetap melayani pengusaha advertising yang ingin mengurus izin. Tapi ingat, pengajuan izin yang disampaikan harus sesuai dnegan ketentuan dan peraturan. Jika itu dipenuhi, izin papan reklame pasti dikeluarkan,” ungkapnya.
Hingga akhir pertemuan, Wali Kota tetap kepada komitmen untuk terus melakukan penertiban papan reklame bermasalah. Di samping untuk mengembalikan estetika kota, penertiban yang dilakukan ternyata berimbas positif. Sebab, banyak pengusaha advertising yang kini mengajukan permohonan izin pendirian papan reklame. (partono)