OPD Tak Hadiri RDP di DPRD Medan
KANALMEDAN – Ketua Komisi D DPRD Medan Ir Parlaungan Simangunsong menyatakan kecewa berat dengan ketidakhadiran sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait bangunan bermasalah di Jalan Ngalengko Kelurahan Sidorame Barat II Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (16/10).
Hal itu ditegaskannya saat menskors RDP yang hanya dihadiri PKPPR dan A Rivai Situmorang SE warga yang tinggal di rumah yang bersebelahan dengan bangunan bermasalah tersebut serta sejumlah anggota DPRD di antaranya, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, Drs Daniel Pinem, Maruli Tua Tarigan dan Abdul Rani.
Parlaungan menegaskan RDP diskors sampai waktu yang tidak ditentukan. Ke depan, Politisi Partai Demokrat itu menegaskan agar pihak eksekutif bisa menghargai dewan sebagai fungsi pengawasan dan legislasi . “Panggilan RDP yang dilakukan dewan harusnya dihargai dengan mengirimkan kepala OPD untuk memperjelas permasalahan yang ada sesuai dengan pengaduan warga,” ujarnya lagi.
Untuk itu, Simangunsong meminta agar pimpinan dewan menyurati wali kota terkait tidak hadirnya para pimpinan OPD yang diundang hari itu. Ada 4 pimpinan yang tidak hadir yaitu Lurah Sidorame Barat II, Camat Medan Perjuangan, Satpol PP serta Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP).
Dalam kesempatan itu Paul menyatakan keheranannya dengan terbitnya IMB bangunan bermasalah itu, padahal ada protes dari tetangga yang merasa keberatan dengan pendirian bangunan tersebut.
Saat pihaknya melakukan peninjauan ke lokasi, tidak ada IMB bangunan tersebut. Hal itu ditengarai karena bermasalah dengan tetangganya. Pembangunan rumah itu disoal warga karena membangun tanpa meminta izin dari tetangga sebelah rumah yang merasa terganggu.
Situmorang yang juga merupakan Lurah Perintis itu menyatakan keberatannya dengan adanya pembangunan rumah tersebut karena dibuat rapat ke tembok pagarnya dan menutupi cahaya di jendela rumahnya. Selain itu, banyak material bangunan rumah yang jatuh ke halaman rumahnya. Kekesalan itu bertambah, karena pemilik rumah tidak pernah menemuinya untuk sekedar permisi mau mengembangkan rumah karena rumah mereka berdampingan. (rel-partono)