Permohonan Banding PT Inalum Kandas di Pengadilan Pajak Jakarta
KANALMEDAN-JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sumatera akhirnya memenangkan sengketa pajak PT Inalum, setelah sebelumnya Majelis Hakim II.A Pengadilan Pajak Jakarta, Selasa (02/10/2018) menolak permohonan banding PT. Inalum dengan amar putusan Tidak Dapat Diterima.
Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim, Drs Bambang Basuki, MA, MPA, Hakim Anggota Ali Hakim, SE, Ak, MSi, CA, dan Hakim Anggota Yohanes Silverius Winoto, SE, MSi, menyatakan menolak gugatan perhitungan yang digunakan PT. Inalum berdasarkan perhitungan Pajak Air Permukaan (PAP) harus menggunakan tarif khusus untuk BUMN.
Ditemui di Jakarta usai mengikuti sidang, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara, Sarmadan Hasibuan, didampingi Sekretaris BPPRDSU Ahmad Fadli, para Kepala Bidang, Riswan, Rita Mestika dan Victor Lumbanraja serta Kepala Biro Hukum, Sulaiman menyatakan Pajak Air Permukaan merupakan jenis Pajak Provinsi yang dikenakan atas penggambilan/pemanfaatan air permukaan, ketentuan tentang Pajak Air Permukaan ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian di Provinsi Sumatera Utara diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Permohonan Banding yang diajukan oleh PT. Inalum dan telah diputus oleh Majelis Hakim adalah untuk masa pajak bulan April 2016 sampai April 2017 atau terhadap tiga belas masa pajak, putusan Majelis Hakim dengan amar putusan Tidak Dapat Diterima ini sudah diduga sebelumnya karena PT. Inalum dalam mengajukan Banding tidak memenuhi syarat formal pengajuan Banding, yaitu membayar 50% dari pajak terutang yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan tidak dipenuhinya syarat formal tersebut sehingga tidak dilakukan pemeriksaan terhadap pokok sengketa,” ucap Sarmadan.
Dijelaskan Sarmadan ada perbedaan dengan permohonan banding untuk masa pajak Nopember 2013 sampai Maret 2016 atau dua puluh sembilan masa pajak, untuk masa pajak ini PT. Inalum melakukan pembayaran 50% dari jumlah Pajak Terutang, sehingga sejak bulan Mei 2016 secara berkala dua minggu sekali telah dilakukan sidang pemeriksaan terhadap pokok sengketa dan pada sidang pemeriksaan terakhir bulan Pebruari 2018 lalu.
“Pemeriksaan pokok sengketa telah dinyatakan cukup oleh Majelis Hakim, namun sangat disayangkan sampai saat ini belum ada putusan dari Majelis Hakim padahal sidang pemeriksaannya di Pengadilan Pajak sudah lebih dahulu dilaksanakan dibandingkan masa pajak yang diputus hari ini,” katanya.
Usai putusan banding ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segara akan melaporkannya pada Gubernur Sumatera Utara.
“PT. Inalum sendiri ada dua opsi yang dapat dilakukan yaitu menerima putusan Majelis Hakim atau mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, sementara itu untuk sikap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tentu pada kesempatan pertama kami akan melaporkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak ini kepada Gubernur Sumatera Utara dan selanjutnya kami akan merumuskan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Pun begitu, menurut Sarmadan dengan telah diambilnya putusan oleh Majelis Hakim dengan amar putusan Tidak Dapat Diterima, maka PT. Inalum wajib melakukan pembayaran pajak terutang untuk masa pajak April 2016 sampai April 2017 sebesar Rp553 miliar.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 89 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak,” jelas Sarmadan.
Diketahui, sengketa Banding antara PT. Inalum dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini telah dimulai sejak bulan Nopember 2013, yaitu pasca berakhirnya Master Agreement Pengelolaan PT. Inalum oleh Konsorsium Perusahaan Jepang dengan status PMA. Sejak saat itu PT. Inalum menjadi Wajib Pajak Daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Persoalan Pajak Air Permukaan PT. Inalum ini telah menjadi perhatian besar bagi rakyat Sumatera Utara, PT. Inalum akhir-akhir ini juga telah menjadi perbincangan bukan saja secara nasional tapi bahkan internasional setelah mampu membeli saham PT. Freeport Indonesia menjadi 51,23%.
Sengketa banding Pajak Air Permukaan ini berawal dari terdapatnya perbedaan pola perhitungan antara yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatea Utara dengan yang dilakukan oleh PT. Inalum, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghitung Pajak Air Permukaan PT. Inalum dengan menggunakan tarif Wajib Pajak Golongan Industri.
Sedangkan menurut PT. Inalum perhitungan Pajak Air Permukaannya harus menggunakan tarif khusus untuk BUMN. Padahal sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 24 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan, Harga Air Baku dan Harga Dasar Air untuk Penetapan Pajak Air Permukaan di Provinsi Sumatera Utara yang merujuk kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2002 tentang Nilai Perolehan Air Yang Digunakan BUMN, BUMD Yang Memberikan Pelayanan Publik, Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam, bahwa yang dapat digolongkan kepada tarif khusus adalah BUMD/BUMN yaitu PDAM, PT. Pertamina dan PT. PLN yang peruntukan atas pengambilan/pemanfaatan air permukaannya untuk kepentingan publik.
Sedangkan PT. Inalum melakukan pengambilan/pemanfaatan air permukaan adalah untuk kepentingan sendiri yaitu untuk industri peleburan aluminium.(Hms/Provsu)