APBD Kota Medan Disahkan
KANALMEDAN – APBD Kota Medan Tahun 2018 disahkan menjadi Perda Kota Medan. Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi di DPRD Kota Medan
menyetujui APBD Kota Medan sebesar Rp.5.23 Trilyun lebih untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan ini dilakukan melalui sidang Paripurna DPRD yang digelar di gedung DPRD Kota Medan, Jumat (22/12/2017).
Usai mendapat persetujuan, Kemudian paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama antara Walikota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin S. M.Si dengan Ketua DPRD Kota Medan Hendry Jhon Hutagalung serta seluruh Wakil Ketua DPRD Kota Medan.
Dengan disahkannya APBD Kota Medan Tahun 2018 ini, Walikota Medan berharap agar OPD dapat menjalankan kinerjanya dengan baik dan maksimal. Walikota juga menyatakan tahun 2018, Pemko Medan akan terus fokus terhadap pembangunan infrastruktur yang belum selesai. “Ditahun 2018 ini akan tetap fokus menyelesaikan infrastruktur. Karena memang masih banyak yang belum dikerjakan. Dengan pengesahan ini saya minta agar OPD benar-benar serius bekerja secara maksimal,” kata Walikota.
Selain itu, Walikota juga mengatakan tahun 2018 merupakan tahun yang berat, terutama disebabkan tingginya ketidakpastian dalam perekonomian regional dan global, untuk itu Walikota mengajak seluruh pelaku ekonomi agar bisa mengantisipasi berbagai tantangan ekonomi tersebut, dengan cara meningkatkan daya saing dan kemampuan kompetitif, sehingga tetap mampu meningkatkan produktivitas, melindungi pasar domestik, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru ditengah masyarakat.
Disamping itu juga, dari sisi pengelolaan keuangan daerah, Pemko Medan akan terus bekerja secara terencana dan rasional guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin berdaya guna dan berhasil guna dengan cara meningkatkan kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan kota yang relatif semakin besar dimasa mendatang. “Pekerjaan ini tentu tidak mudah, tetapi dengan sinergi dan kemitraan yang semakin baik, terutama antara legislatif dan eksekutif, saya yakin dan percaya secara bertahap kita mampu mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik, transparan dan akuntabel dengan kemampuan keuangan yang lebih optimal.” ujar Walikota.
Adapun struktur APBD Kota Medan Tahun 2018, terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 5.23 Trilyun Lebih dan belanja sebesar Rp. 5.45 Trilyun lebih yang terdiri atas belanja langsung dan tidak langsung. Sedangkan pembiayaan Netto sebesar Rp. 212 Milyar lebih.
Rapat paripurna DPRD Kota Medan ini turut dihadiri oleh Wakil Walikota Medan Ir. H. Akhyar Nasution M.Si, Sekda Kota Medan Ir. Syaiful Bahri, Forkopimda Kota Medan dan pimpinan OPD serta Camat se-kota Medan. (Partono)