Terkait Dana Desa, Kinerja Pemdes Padangsidimpuan Disoal
KANALMEDAN-SIDIMPUAN-Kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang ada di Kota Padangsidimpuan disoal sejumlah pihak.
Bagaimana tidak, cita-cita serta upaya Pemerintah dalam menyejahterakan rakyat lewat Dana Desa (DD) jauh dari harapan.
Padahal, dengan anggaran tersebut desa dapat mandiri baik dari segi infrastruktur serta penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Ironisnya, hingga kini pengelolaan Dana Desa di Kota Padangsidimpuan masih banyak yang tidak sesuai dengan regulasi seperti diamanatkan oleh peraturan/perundangan undangan yang berkaitan dengan Dana Desa.
“Hal ini dapat dilihat melalui ketiadaan tranparansi Pagu Anggaran Dana Desa beserta peruntukannya dipergunakan untuk bidang apa,” ujar Ketua Lembaga Pemerhati Kinerja Pemdes (LPKP) Kota Padangsidimpuan, Awal Muda Hasibuan kepada Kanalmedan.com, Rabu, (19/9/2108).
Sepanjang pengamatan kami, sambungnya, dari 4 kecamatan di Kota Padangsidimpuan, baru ada 2 kecamatan yang seluruh Pemdesnya serius memenuhi tranparansi publik seputar realisasi dana tersebut.
“Padahal, dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 40 Ayat 1 jelas mengatakan, bahwa laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat,” imbuhnya.
Namun fakta di lapangan, disebutkannya, ini tidak sepenuhnya terlaksana, pihak yang berkompeten dalam penegakan aturan pengelolaan DD itu seolah terkesampingkan.
“Mendekati akhir tahun 2018, baru beberapa desa di kecamatan Padangsidimpuan Batunadua yang memajang baliho penggunaan dana desa, dan parahnya, di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara sama sekali tidak ada pengumuman terkait hal itu,” sebut Awal.
Oleh sebab itu, terang Awal, dirinya mengaku heran kepada camat serta aparatur terkait pembinaan terhadap aparaturnya dalam pengelolaan dana desa tersebut.
“Apa Camat setempat tidak ada melakukan pembinaan kepada pemdes akan hal itu, dan kenapa pihak PMK serta Inspektorat kota Padangsidimpuan terkesan tidak bertindak,” terangnya seraya mengatakan dirinya mengaku heran.
Kalau memang bertentang dengan aturan, kata Awal, berikan sanksi tegas kepada pemdes yang tidak taat regulasi.
“Masyarakat juga butuh informasi agar bisa turut mengawal dana desa di wilayahnya,” tandasnya.
Hal senada juga dikesalkan Tokoh Pemuda Desa Aek Bayur, Halomoan Siregar, yang mengaku tak pernah tahu apakah alokasi anggaran lembaga kemasyarakatan khususnya di bidang pemberdayaan kepemudaan dimuat di desanya.
“Tidak pernah ada akses informasi dan pelibatan pembahasan APBDesa bersama unsur kepemudaan di desa kami,” akunya sembari mendesak agar pihak terkait lebih serius menyikapi persoalan transparansi publik ini. (Awal HSB)