DPRD Medan Belum Proses PAW Partai Demokrat
KANALMEDAN – Sekretaris DPRD Medan, Abdul Aziz mengaku sudah mengetahui adanya PP 12/2018. Namun, ia menyebut surat permohonan PAW yang diajukan oleh Partai Demokrat belum dapat diproses. Sebab, masih tertahan di Ketua DPRD Medan.
“Mekanismenya kan setelah ada permintaan partai politik, maka DPRD menyurati KPU. Cuma surat belum diajukan ke KPU karena Ketua DPRD belum mau memprosesnya,” kata Azis.
Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu enggan berkomentar mengenai adanya pelanggaran PP 12/2018 yang dilakukan lembaga DPRD karena mengabaikan permohonan PAW Partai Demokrat. “Tanyakan sama ketua ya. Nanti saja kita jumpa,” ujarnya ketika dikonfirmasi.
Wakil Ketua DPRD Fraksi Gerindra, Ihwan Ritonga mengatakan proses PAW Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin tertahan di ketua DPRD Medan.
“Ketua itu, kalau dia mau proses, sudah saya teken suratnya,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Medan Fraksi Golkar, Iswanda Ramli mengaku belum mengetahui tentang keberadaan PP 12/2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD.
Ia beralasan permohonan PAW yang diajukan oleh Partai Demkorat tidak dapat diproses karena adanya perlawanan hukum dari Parlaungan Simangunsong. “Nanti saya pelajari dulu PP itu seperti apa,” katanya.
Seperti diketahui, DPC Partai Demokrat Medan telah melayangkan surat nomor 008/DPC.PD/MDN/III/2018 tentang permohonan PAW Parlaungan Simangunsong kepada Amiruddin pada 14 Maret 2018 lalu. Namun, hingga kini permohonan tersebut tidak juga diproses oleh DPRD Medan. (partono)