DPRD Medan Minta RS Elizabeth Bertanggungjawab
KANALMEDAN – Komisi B merekomendasikan agar RS Elisabeth Medan bertanggung jawab secara penuh atas bayi pasangan Dedy Jimmy Hutapea dan Dora Br Manulang untuk ditangani sampai pulih.
“Kami minta juga agar pihak rumah sakit membentuk tim ahli medis baik dokter saraf, dokter anak dan tim ahli lainnya agar bayi bisa ditangani dengan cepat,”ujar Herrt Zulkarnain dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Medan, Selasa (21/8/2018).
Rekomendasi ini diputuskan setelah mendengar, Divya Boru Hutapea terlahir dalam keadaan patah tangan. Kondisi ini menimbulkan keresahan di hati orangtuanya, Dedi Jimmy Hutapea dan Dora Beru Manulang.
Mereka menduga, pihak RS Elisabeth Medan melakukan mal praktek sehingga bayinya yang kini berusia 9 bulan terlahir cacat (mengalami patah Lengan). Sebab, mereka merupakan pasien dr Zaman Kaban yang bertugas di rumah sakit tersebut. Namun saat proses kelahiran terjadi, si ibu dibantu oleh bidan di sana. Peristiwa itu terjadi 31 Oktober 2017 lalu.
Dr Maria, Direktur RS Elisabeth menuturkan, pihaknya sudah berupaya melakukan penanganan pemulihan. Saat itu dr Zamam Kaban belum datang.
“Kondisi bayi yang dilahirkan saat itu besar sehingga dilakukan tindakan destonasi bahu atau penekukan bahu karena untuk menyelamatkan bayi,” katanya menambahkan pihaknya sudah berupaya agar bayi bisa ditangani dengan cepat, tapi belum membuahkan hasil.
Namun dalam pertemuan yang dihadiri kuasa hukum keluarga Dedi Jimmy Hutapea, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) diwakili oleh dr Alfred C dan Kadis Kesehatan Kota Medan Usma Polita Nasution, diketahui sudah berkali dilakukan mediasi meminta pertanggungjawaban pihak RS Elisabeth. Namun tak ada kemajuan, sehingga masalah ini pun dimediasikan oleh DPRD Medan. (rel-partono)