Kadis Ida Mariana: Tak Ada Jual Beli Proyek di PKP Sumut
KANALMEDAN – Isu bagi-bagi dan jual beli proyek fisik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumut pimpinan Ida Mariana terkesan hanya dilontarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya, sejumlah rekanan mengaku semua paket yang dananya bersumber dari APBD Sumut dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setahu saya, tidak ada bagi-bagi paket apalagi sampai minta jatah mulai 10-20 persen untuk masing-masing pekerjaan di PKP Sumut. Ini sudah saya rasakan sendiri,” ujar rekanan yang enggan disebut namanya kepada media, di Medan, Selasa (10/7).
Kontraktor tersebut juga mendengarkan pengakuan serupa dari sesama pemborong yang menyebutkan, praktik jual-beli dan bagi-bagi proyek dengan imbalan setor di muka hanyalah isu belaka.
“Saya sudah dengar langsung dari Ibu Ida Mariana (foto) selaku Kadis PKP Sumut bahwa beliau tidak minta apapun, tetapi hanya berpesan kerjakan paket kegiatan secara profesional dan penuh tanggungjawab. Jangan menyalah, pesan beliau,” sambung rekanan yang biasa menangani paket kegiatan di instansi pemerintah itu.
Terkait dengan berita yang muncul di media massa yang menyebut PKP merupakan dinas “basah” di Pemprovsu dan jadi ajang bagi-bagi dan jual proyek setiap tahunnya, dia mengatakan, ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan terkesan menghembuskannya untuk tujuan tertentu.
“Saya sudah telepon langsung ke beliau (Ida Mariana) bahwa semua proyek sudah ada mekanismenya, mulai dari pendaftaran, proses lelang sampai pengumuman pemenangnya dan diawasi semua pihak. Saya kira mana mungkin pemborong berani macam-macam ketatnya peraturan dan pengawasan. Kalau memang ada istilah basah, itu karena paket kegiatannya mungkin saja banyak dan anggarannya lumayan besar,” sambungnya.
Diberitakan, pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD Sumut tahun 2018 terutama proyek fisik di Dinas PKP, terindikasi praktek suap dan bagi- bagi proyek mulai dari sepuluh persen hingga dua puluhan persen dari pagu anggaran kegiatan. Sejumlah kalangan menyebutkan, ada laporan dan pengaduan masyarakat juga rekanan, yang mengeluhkan kegiatan proyek KPK Sumut ada pengutipan dan praktek suap serta bagi-bagi proyek untuk mendapatkan proyek, Jumlahnya tidak tanggung-tanggung mulai dari sepuluh persen hingga dua puluh persen. Ini sudah perbuatan melawan hukum dan jika benar terjadi perbuatan tersebut merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang nyata-nyata merugikan keuangan negara.
Namun beberapa rekanan tampaknya menilai, praktik-praktik yang diisukan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. “Semua mata ikut mengawasi, jadi saya kira kalau ada yang berani, itu sama artinya mereka berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Dia menyesalkan pemberitaan yang sepihak tanpa mendengarkan langsung sanggahan dari yang berkompeten, termasuk Kepala Dinas PKP Ida Mariana. “Kalau memang ada laporan ya, sampaikan, tetapi belum tentu benar, harus dikonfrontir langsung,” pungkasnya. (partono)