Polsek Medan Baru Amankan 2 Pencuri Sepeda Motor

ranmormdnbaruKANALMEDAN – Polsek Medan Baru mengamankan dua orang pelaku pencurian Honda Beat plat  BK 4634 AGS milik Raj Kumar (25) warga Jalan Bayam Medan Baru, saat parkir di depan swalayan Alfamidi, Minggu, (7/1/2017) kemarin.

Aksi keduanya dipergoki langsung oleh korban. Jelas saja, kedua pengangguran yang diketahui bernama  Erick (16) warga Jalan Dusun VI Medan Krio Sunggal dan Ryan (18) warga Jalan Dusun III Sei Mencirim, Kutalimbaru ditangkap warga dan menjadi bulan-bulanan.

Beruntung bagi pelaku, petugas Polsek Medan Baru  yang tiba di lokasi langsung mengamankannya dari amuk massa.

Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya pelaku pencurian diamankan.

“Benar, pelaku kita amankan dari amuk massa setelah mencuri sepeda motor milik korban yang diparkirkan di depan Alfamidi,” ujar Kompol Victor didampingi Kanit Reskrim, Iptu Said Hussein di Mapolsek Medan Baru, Rabu (10/1/2017)

Lanjut dijelaskannya, usai diamankan, pelaku berikut barang  bukti sepeda motor korban langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru.

“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (Adek)

Print Friendly