DPRD SUMUT SAHKAN TIGA PERDA
KANALMEDAN – DPRD Sumut menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) disahkan menjadi peraturan daerah (perda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dalam rapat paripurna, Senin (25/9) sore di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.
Ketiga ranperda tersebut adalah Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provsu Tahun Anggaran 2017 Ranperda Perubahan atas Perda No 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; dan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provsu Tahun 2016-2025.
Persetujuan terhadap tiga ranperda itu menjadi perda, dituangkan dalam penandatanganan keputusan bersama yang masing-masing dilakukan oleh Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dan Gubsu Tengku Erry Nuradi, disaksikan para unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut, Wagubsu Nurhajizah Marpaung, serta para unsur FKPD Sumut dan pimpinan SKPD Pemprovsu.
Dia mengatakan, pihaknya juga tetap akan melakukan koordinasi secara kontinu dengan pihak Kementerian Dalam Negeri guna percepatan evaluasi dimaksud. Khusus terhadap Perubahan APBD 2017, agar secepatnya dapat ditetapkan sesuai jadwal sehingga dapat memiliki waktu yang cukup
dalam pelaksanaanya, Sementara itu, Wagirin Arman menjelaskan bahwa dengan disetujuinya ketiga ranperda dimaksud, maka dalam tahun 2017 ini DPRD dan Pemprovsu sudah melahirkan sepuluh perda.
Dalam Ranperda Perubahan APBD Provsu 2017 disepakati jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp12.369.758.038.814, bertambah sebesar Rp199.175.932.901 atau 1,64 persen dari APBD 2017. Sedangkan belanja bertambah Rp382.013.021.330 menjadi Rp13.416.697.313.275 atau naik 2,93 persen dari belanja sebelum perubahan. (gus)