Ketua BWI : Banyak Wakaf di Sumut Belum Terdata dan Terdokumentasi
KANALMEDAN- Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumut, Drs H Syariful Mahya Bandar MAP mengatakan banyak harta wakaf belum terdata.
Selain belum terdata, harta wakaf tersebut juga belum terdokumentasi dengan baik.
Bahkan, jumlah yang belum bersertifikat lebih besar dibandingkan dengan yang sudah.
“Dari 16.280 persil tanah wakaf di Sumatera Utara, baru 7.761 persil (47%) yang sudah disertifikatkan. Sedangkan selebihnya, 8.174 persil (53 %) belum sama sekali,” ujar Syariful Mahya Bandar di asrama haji dalam acara silaturahmi pasca pengukuhan pengurus BWI Sumut yang terdiri dari Dewan Pertimbangan, Prof Dr H M Yasir Nasution, ketua, Drs H Panusunan Pasaribu MM dan anggota Drs HT Darmansah MA Badan pelaksana terdiri dari ketua, Drs H Syariful Mahya Bandar MAP, wakil Dr H Arso SH MAg, sekretaris Drs H Jaharuddin MA, wakil sekretaris H Baharuddin Ahmad MH dan bendahara Dra Hj Restu Hilwani, Rabu, (21/3/2018).
Lanjut Syarifur menjelaskan, hal tersebut sangat rawan penyelewengan. Karena tidak tertutup kemungkinan bisa berubah fungsi bahkan akhirnya harta wakaf menjadi hilang.
“Dalam lima tahun terakhir tidak ada kemajuan berarti terhadap sertifikasi tanah wakaf di Sumut. Hal ini dikarenakan beberapa hal antaralain, terbatasnya dana sertifikasi, lemahnya data dan administrasi perwakafan tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten serta kurangnya kepedulian nazir dan KUA maupun instansi lain yang terkait dengan sertifikat,” jelasnya.
Di samping beberapa hal tersebut di atas, Syarifur menyebutkan, lemahnya SDM nazir dalam hal administrasi semakin menambah catatan panjang tentang banyaknya harta wakaf yang tidak terdokumentasikan dengan baik.
“Hal lain, masih banyak daerah kabupaten/kota yang belum membentuk perwakilan BWI setempat. Padahal, pembentukan itu sudah diminta sejak lima tahun lalu. Ini mengindikasikan kurangnya kepedulian terhadap harta wakaf yang merupakan tanggungjawab kepada Allah maupun kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan pemerintah,” sebutnya.
Ditambahkannya, yang cukup krusial, permasalahan tanah wakaf di Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai seluas 47 hektar yang disewakan oleh nazir kepada warga Tionghoa sejak tahun 1965.
“Hal tersebut cukup krusial. Begitu juga dengan status wakaf Rumah Sakit Haji Medan yang saat ini telah beralih menjadi SKPD pemerintah daerah,” tambahnya.
Oleh sebab itu, BWI berharap pada umat islam serta semua pihak berkompeten supaya bersinegi dan memiliki komitmen untuk turut menyelematkan harta wakaf sebagai aset umat agar dikelola dan diambil manfaatnnya oleh umat islam,” harapnya. (Sormin)