Pagi Ini di Kantor Ombudsman Sumut, Ada Diskusi Soal Sengkarut E-KTP
KANALMEDAN – Sengkarut KTP Elektronik (E-KTP) dan masalah Administrasi Kependudukan, akan didiskusikan di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut Jl.Majapahit No.2 Medan, Sabtu pagi ini (10/03/2018).
Kadis Capil Kota Medan dijadwalkan akan hadir dan menjadi salah satu nara sumber dalam “Diskusi Sengkarut Pelayanan Pengurusan E-KTP dan Administrasi Lainnya”, yang digelar dalam rangkaian Hut ke 18 Ombudsman RI itu.
“Diskusi itu diinisiasi Jejaring Ombudsman RI Perwakilan Sumut”, kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar pagi ini.
Diskusi yang akan diikuti kalangan jurnalis, jejaring Ombudsman dan warga masyarakat tersebut, diharapkan akan mengungkap tabir sengkarut pengurusan E-KTP dan Administrasi lainnya. Karena masalah Administrasi kependudukan di Tanah Air termasuk Sumut, kerap menuai persoalan yang selalu menghabiskan energi.
“Persoalan E-KTP sepertinya masih menjadi cerita tanpa akhir. Dan dalam diskusi ini akan dibahas apa dan bagaimana serta mengapa bisa terjadi”, kata Abyadi Siregar.
Disebutkan, sejumlah laporan yang masuk ke Ombudsman menyebutkan banyaknya kerugian warga akibat carut-marutnya pengurusan E-KTP. Walau sudah merekam beberapa bulan, nyatanya E-KTP tak kunjung ada karena alasan kosongnya blanko dan sebagainya.
Dampak dari kenyataan itu, tentu tidak sepele sebab warga terancam kehilangan hak pelayanan bersyaratkan E- KTP. Contohnya dalam pengurusan nikah, syarat pembuatan surat izin mengemudi, izin usaha, mendirikan bangunan, pengurusan pendidikan, perbankan, dan sebagainya.
Faktanya, saat ini terdapat banyak warga yang belum memiliki E-KTP karena alasan macam-macam. Dan itu antara lain yang akan didiskusikan pagi ini mulai pukul 09.30 WIB hingga waktu Zhuhur di Lantai II Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut.(Jen)