Polisi Amankan Perampok Ponsel, 1 Pelaku Diburon
KANALMEDAN – MEDAN : Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan seorang perampok telepon seluler (Ponsel) milik Sri Yenny (34) penduduk Jalan Tuntungan II Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang di Jalan SM Raja depan pool Bus ALS.
Bersama pelaku, petugas mengamankan Yamaha MIO 125 plat BK 4001 MAU.
Informasi dihimpun di Mapolsek Patumbak, Rabu, (7/3/2018) menyebutkan, tersangka yang dimaksud berinisial LS (35) warga Jalan Damai Amplas.
Sebelum ditangkap, ia bersama rekannya berinisial L J merampok ponsel korban yang saat itu tengah melintas di lokasi.
“Ponsel dirampok kedua pelaku berboncengan Yamaha MIO plat BK 4001 MAUsaat korban bersama keluarga yang menumpang mobil Daihatsu Pick Up Grand Max plat BK 8617EJ melintas di lokasi pada hari Selasa, Maret 2018 sekira pukul 22.00,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin.
Namun, lanjut Yasir menjelaskan, korban yang tidak rela kehilangan barang miliknya langsung berteriak.
“Nah, mendengar teriakan korban, pengemudi Pickup langsung memepet sepeda motor dan satu pelaku berhasil diamankan sedangkan renkannya berhasil lolos,” jelas mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.
Selanjutnya, kata Yasir, petugas yang menerima laporan tentang perampok yang diamankan tersebut langsung menuju lokasi dan memboyong pelaku ke Mapolsek Patumbak untuk diproses.
“Hingga saat ini kta masih memburu rekan pelaku yanag berhasil meloloskan diri. Sedangkan LS langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidanan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tandas alumnus Akpol tahun 2005 ini. (Adek)