Gelapkan Honda, Kuli Bangunan Mendekam di Sel

KANALMEDAN – MEDAN : Nekat menggelapkan Honda Revo plat BK 4684 AG milik Suherianto (22) warga Gang Mesjid Dusun IV Diski yang merupakan rekan seprofefesinya, seorang kuli bangunan bernama M Ridwan Malik (20) penduduk Jalan Binjai KM 14,5 Desa Paya Bakung, Kecamatan Sunggal Deliserdang terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal.

Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Minggu, (25/2/2018) menyebutkan, ikhwal penggelapan itu terjadi tatkala pada hari Jumat 16 Pebruari 2018, tersangka meminjam Honda Revo milik Surianto yang tengah asyik bermain warnet di Jalan binjai KM 15,5.

“Pelaku meminta korban untuk mengatrkannya menemui kakaknya. Namun setibanya di sebuah rumah tidak jauh dari lokasi awal, pelaku meminta korban menghentikan sepeda motornya,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE.

Lanjut Wira menjelaskan, setelah keluar dari gang di samping rumah perhentian, sambil menunjukkan lembaran kertas, pelaku  meminjam sepeda motor rekannya tersebut dengan alasan mau memphotocopy.

“Namun setelah 1 jam Honda korban dipinjam, pelaku tidak kunjung kembali sehingga korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sunggal pada keesokan harinya,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Secara kebetulan, kata Wira, petugas yang tengah berpatroli melihat warga berkerumun.

“Nah, setelah petugas menyambangi kerumunan warga, akhirnya diketahui bahwa pelaku penggelapan sepeda motor  sedang diamankan oleh korban,” imbuh Wira.

Selanjutnya, pelaku yang diserahkan korban langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Adek)

Print Friendly