Miliki Sabu, Pasutri Diamankan Polsek Sunggal
KANALMEDAN – Pasangan Suami Istri (Pasutri), Masri Lembong alias Iwan (32) dan Sinta Permata Sari (27) warga Jalan Tanjung Selamat Perumahan Lestari Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang diamankan personel Unit Reskrim Polsek Sunggal. Dari keduanya, petugas mengamankan satu paket klip sabu saat petugas menggerebek kediaman pasutri tersebut.
Akibatnya, pasutri yang baru setahun menikah dan belum mempunyai anak ini terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal.
“Keduanya ditangkap dari kediamannya setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat pada Jumat 2 Pebruari 2018 sekira pukul 15.00 WIB,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE di Mapolsek Sunggal, Selasa, (6/2/2018).
Diungkapkan Wira, saat saat digeledah, dari kedua pelaku petugas tidak menemukan barang bukti sabu.
“Namun ketika dilakukan penggeledahan di dalam kamar, petugas mendapati paket klip kecil sabu, bong, mancis dan satu blok plastik klip kosong,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menyebutkan, kedua pelaku berikut barang bukti lansung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, Sinta Permata Sari yang sempat diwawancarai mengaku dirinya telah mengkonsumsi sabu sebelum menikah dengan Iwan. Begitupun, ia mengaku jera dan akan bertobat selepas menjalani hukuman.