Miliki Sabu, Pengangguran Diringkus Polsek Sunggal

SabuwarnetKANALMEDAN – MEDAN : Seorang pengangguran bernama Eko Syahputra (27) penduduk Jalan Jati Pasar V Desa Seimencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang diringkus personel Unit Reskrim Polsek Sunggal  dari dalam sebuah warnet saat  menggelar patroli rutin di Jalan Sei Mencirim.

Dari tangan Eko, petugas menyita paket klip kecil sabu.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna yang dikonfirmasi makobar.com, Jumat, (2/3/2018) mengatakan, bahwa prlsku dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

“Jadi, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas yang tengah berpatroli langsung mendatangi sebuah warnet yang baru dimasuki oleh Eko,” ujar Kompol Wira.

Selanjutnya, Wira menjelaskan, petugas yang mendapati pelaku dari dalam warnet langsung melakukan penggeledahan.

“Nah, saat digeledah, petugas mendapati paket klip kecil yang digenggam pelaku di tangan kirinya,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Wira, pelaku berkikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna diproses.

“Pelaku dijerat dengan Pasal  114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor/35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun Penjara,” tandasnya. (Adek)

Print Friendly