Plt Kakanwil Kemenag Sumut Hadiri RDP Komisi VIII DPR-RI
KANALMEDAN – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Drs H Tengku Darmansah, MA didampingi Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, H Mustapid, MA hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala Kanwil Kementerian Agama Se- Pulau Sumatera dan Jawa bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, Kamis (25/1/2018) di ruang rapat komisi VIII , Lantai II Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.
Ketika dihubungi, Darman mengatakan, RDP membahas Pengelolaan Program dan Anggaran Tahun 2017 dan Program Tahun 2018 diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se- Pulau Jawa dan Sumatera serta seluruh anggota Komisi VIII DPR RI.
Di hadapan Anggota Komisi VIII DPR RI dan Kakanwil Kemenag se- Pulau Jawa dan Sumatera, Drs. H. Tengku Darmansah, MA memaparkan berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara tahun anggaran 2017.
“Dalam pelaksanaan program atau kegiatan tersebut masih banyak terdapat kekurangan,” katanya.
Selain Itu, Darmansah juga memaparkan berbagai persoalan di antaranya gedung madrasah dan Kantor Urusan Agama yang kondisinya sudah tidak layak untuk memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Darmansah juga menyoroti perihal status tanah yang ditempati madrasah dan gedung KUA yang kebanyakan merupakan Hak Milik dari Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, Darmansah berharap agar DPR RI melalui Komisi VIII dapat mendorong agar Pemerintah Daerah dapat menghibahkan tanah yang ditempati madrasah dan KUA kepada Kementerian Agama.
“Hal ini dirasa sangat penting agar tidak terkendala dalam pembangunan dan perawatan madrasah serta gedung KUA,” paprnya.
Pada kesempatan tersebut, Darmansah juga meminta Komisi VIII agar mendorong Pemerintah Daerah untuk tidak ragu dalam memberikan bantuan demi kebaikan lembaga pendidikan madrasah di daerah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, dihasilkan beberapa point rekomendasi di antaralain tentang pengawasan travel haji dan umrah. Rekomendasi tersebut juga mengharuskan agar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat memvalidkan data penerima Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS.
“Hal lain yang dihasilkan dari RDP tersebut adalah agar Kementerian Agama dapat segera menyusun Standar Pelayanan Minimal dalam penyelenggaraan haji dan umrah serta meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara Kementerian Agama dan DPR RI,” tandasnya (Sor)