Ombudsman Minta Pemprovsu dan Poldasu Jangan Mencla-mencle Soal Siswa Siluman
KANALMEDAN – Ombudsman RI meminta Pemprov Sumut jangan mencla mencle dalam menangani siswa ilegal. Begitu juga Polda Sumut, jangan membiarkan pengusutan kasus itu berlarut.
Hal tersebut dikatakan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
“Pemprov dan Polda harus tegas melaksanakan keputusan Pemprov dan Forum Komunimasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang menetapkan pemindahan seluruh siswa ilegal di SMAN 2 dan SMAN 13,” kata Abyadi menjawab pertanyaan wartawan, Kamis, (25/1/2018).
Mestinya, lanjut Abyadi menjelaskan, semua siswa yang masuk di luar jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online dipindahkan ke swasta.
“Oknum yang terlibat dalam kecurangan itu (Kasek, Komite Sekolah, oknum di Disdik dan orangtua) harus ditindak, selanjutnya Polda yang sudah sejak Desember 2017 mengusut kasus ini harus segera menetapkan tersangka,” jelas Abyadi.
Selain itu, Abyadi mengungkapkan, dalam aksi di kantor Gubsu, orang tua mengaku bahwa anak mereka masuk tanpa melalui PPDB Online. Anak mereka masuk karena membayar Rp 3 jt – Rp 5 juta.
“Ini saya baca di media. Jadi, sudah jelas melanggar. Kok masih terus dipertahankan?,” ungkapnya dengan nada tanya.
Diterangkan Abyadi, komisi E DPRD Sumut sendiri bersama orang tua siswa dan utusan Disdik Sumut, sudah pernah konsultasi ke Kemendikbud. Saat itu, Kemendikbud menjawab bahwa itu kewenangan daerah (Pemprov).
Sementara Pemprov sendiri bersama Forkopimda sudah memutuskan agar seluruh siswa illegal itu dipindahkan ke swasta. Ini adalah hasil keputusan rapat Forkopimda yang sudah final.
“Jadi sebetulnya, pemprov sekarang hanya tinggal melaksanakan keputusan rapat Forkopimda untuk segera memindahkan para siswa. Jangan ragu-ragu,” terangnya.
Ironisnya, saat ini, dari 180 siswa ilegal di SMAN 2, hanya tinggal 82 orang lagi yang ngotot bertahan. Selebihnya sudah pindah.
“Karena itu, Ombudsman meminta Pemprov harus melaksanakan keputusan Forkopimda. Pemprov jangan mencla-mencle. Pemprov harus tegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. Pemprov yang membuat Pergub Nomor 52 tahun 2017 tentang Penerimaan Siswa SMAN dan SMKN di Sumut harus melalui jalur PPDB Online, maka pemprov harus menegakkannya.
Jangan ragu ragu menegakkan aturan. Ini dalam rangka upaya perbaikan dunia pendidikan di Sumut,” tegas Abyadi.
Sekedar informasi, kata Abyadi, dari 180 siswa ilegal di SMAN 2, hanya 59 orang yang datanya ada pada pihak sekolah. “Saya punya datanya. Sementara yang lainnya, datanya tidak ada di pihak sekolah. Jadi, mayoritas siwa ilegal itu tidak tau daftar sama siapa,” imbuhnya.
Kabarnya, Abyadi menyebutkan, ratusan siswa ilegal itu daftarnya ke komite sekolah. “Padahal dalam peraturan, Komite Sekolah tidak ada urusannya dengan penerimaan siswa baru. Apalagi dalam PPDB Online, sesuai aturan, komite sekolah tidak ikut serta pada PPDB,” sebutnya. (Adek)