Polsek Medan Kota Musnahkan 73,5 Kilogram Ganja
KANALMEDAN – Polsek Medan Kota musnahkan 73,5 kilogram ganja kering siap edar yang disita dari Febri Zailani (26) dan Ishak Wahid (26), keduanya merupakan warga Desa Kuning I Kecamatan Babel, Aceh Tenggara.
Kedua pengedar ini ditangkap pada 27 September 2017 silam.
“Keduanya ditangkap di Jalan AH Nasution berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindak lanjuti oleh personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH dan Jaksa Penuntut umum Kejari Medan, Petrisia Pasaribu SH, Selasa, (23/1).
Diungkapkan Tobing, para pelaku mengaku barang haram tersebut dibawa dari kampung halamannya untuk diedarkan di kawasan kota Medan sekitarnya.
“Namun belum sempat mengedarkan dagangannya, saat itu kedua pelaku ditangkap oleh petugas kita,” ungkap mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Tobing, kedua pelaku berikut barang bukti daun ganja keringa diboyong ke Mapolsek Medan Kota.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Pantauan di lokasi, kedua tersangka yang didampingi kuasa hukumnya itu tampak tertunduk. Sementara, ganja kering seberat 73,6 kilogram itu dimusnahkan dengan cara dibakar. (Adek)