Abyadi : Kepolisian Harus Usut Tuntas Kasus Siswa Siluman
KANALMEDAN – Hingga saat ini, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumut untuk menuntaskan kasus siswa siluman. Selain itu, Ombudsman berharap siswa ilegal di dua sekolah, SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan dipindahkan. Sebab, para siswa yang masuk di luar jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2017 tersebut tidak terdaftar dalam Dapodik.
Hal tersebut dikatakan Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menjawab wartawan ketika ditemui di kantornya, Jalan Mojopahit Nomor 2 Medan, Senin, (22/1/2018). .
“Kita berharap seluruh siswa yang masuk di luar PPDB online di dua sekolah (SMA 2 & SMA 13) tersebut dipindahkan ke sekolah swasta. Karena mereka tidak terdaftar dalam Dapodik,” ujar Abyadi Siregar.
Lanjut diungkapkannya, sejauh ini, dari 180 siswa ilegal di SMA Negeri 2, yang belum pindah sebanyak 82 siswa.
“Kita berharap seluruhnya segera dipindahkan dari sekolah tersebut,” ungkap Abyadi.
Selain itu, Abyadi menegaskan, pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini agar para pelaku yang terlibat dalam polemik siswa siluman ini segera dihukum.
“Ombudsman mengharapkan kasus ini dituntaskan dan para pihak yang terlibat di dalamnya dihukum,” tegas Abyadi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting yang ditanya seputar penetapan tersangka dalam kasus tersebut mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menetapkan tersangka.
“Belum. Menunggu gelar,” jawab Rina lewat pesan Aplikasi WhatsApp.
Begitupun, ketika ditanya seputar agenda gelar perkara tersebut, orang nomor satu di bidang Humas Polda Sumut ini mengaku masih akan mengecek jadwalnya.
“Besok Saya cek,” akunya.
Sebelumnya, Ombudsman Sumut menemukan ratusan siswa ilegal di SMA 2 dan SMA 13 Medan. Dari kasus tersebut, Polda Sumut telah memeriksa bebrapa orang dari pihak sekolah, dinas pendidikan dan orangtua siswa. Namun hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dengan alasan menunggu gelar perkara. (Adek)