KANALMEDAN – Setelah melakukan penyelidikan atas laporan PT Seven Seas Agro, Jalan Binjai Km 16,3 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, akhirnya petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SH akhirnya berhasil menangkap enam anggota sindikat pencuri buah pinang di PT Seven Seas Agro tersebut pada Jumat, (8/12/2017).
Sebelumnya, enam pelaku masing Henmaitri (27) Sandy Dedy (36) Edy Setiawan alias Wawan (31) Desmon Pasaribu (28) keempatnya merupaka warga Jalan Binjai yang merupakan petugas keamanan di Seven Seas Agro dan Bambang Suharno (43) Desa Paya Bakung serta Duriat al Fikri alias Dayat (23) warga Desa Sumber Melati, Kecamatan Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH mengatakan, dari enam pelaku yang ditangkap, empat di antaranya ternyata merupakan sekuriti di PT Seven Seas Agro.
“Penangkapan para pelaku ini merupakan hasil penyelidikan laporan pihak PT Seven Seas Agro yang dibuat pemiliknya langsung yakni Hiranan Asrani (30) warga Jalan Palang Merah Appartement Royal Tower A, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun,” kata Kompol Wira didampingi Kanit reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SH, Minggu, (10/12/2017).
Dalam laporannya, mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini menjelaskan, korban mengaku sudah sering kali terjadi pencurian biji pinang di perusahaannya itu. Terakhir diketahui pada Rabu (6/12/2017). 9 goni biji pinang seberat 810 kilogram raib.
“Menindaklanjuti laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi empat pelaku yang merupakan petugas keamanan di perusahaan tersebut,” jelas Wira.
Setelah mengetahui hal tersebut, pada Jumat (8/12/2017) personel Reskrim Polsek Sunggal dipimpin langsung Kanit Reskrimnya Iptu Budiman Simanjutak SH melakukan pengintaian terhadap pelaku yang akan masuk kerja ke PT Seven Seas Agro.
“Pada pukul 20.00 WIB, Sandi dan Wawan terlihat di TKP, kemudian terhadap kedua pelaku dilakukan penangkapan,” imbuhnya.
Selanjutnya, Wira menyebutkan, dari nyanyian kedua pelaku, akhirnya petugas berhasil menagmankan pelaku lainya dari lokasi berbeda.
“Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti berupa pinang sebanyak 30 goni, 2 unit sepada motor masing-masing plat BK 4925 PAC dan BK 6754 AAT serta Suzuki Carry plat BK 8032 BR,” sebut alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Imbas perbuatannya, kata Wira, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (Adek)