Polsek Sunggal Amankan 2 Pecandu Narkotika
KANALMEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan dua pencandu narkoba jenis sabu dari Jalan Besar Sri Gunting Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal. Keduanya diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Minggu, (26/11/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah M Ridwan (50) dan M Ikhlas (42), dari kedua warga Jalan Tirta Deli Tanjung Morawa ini, polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu sebagai barang bukti. “Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak.
Lebih lanjut dijelaskan Wira, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan para pelaku. “Saat digeledah, petugas mendapati dua paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Selain itu, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menambahkan, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari rekannya. “Tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari rekannya yang saat ini tengah kita buron,” tambah alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Imbas perbuatannya, kata Wira, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undan Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Adek)