Gubsu : Putusan Rapat Jalan Terbaik Atasi Persoalan Tanah Seksi Satu 

menteriatrKANALMEDAN-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR) Sofyan Djalil meminta kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin agar menemui masyarakat yang berada di sekitar lokasi jalan tol Medan Binjai, yaitu Tanjung mulia Medan (seksi satu). “Kita sudah putuskan besok, Senin,  27 November 2017, bicara kepada masyarakat hasil keputusan rapat. Keputusannya masyarakat akan memperoleh 70 persen dan pemilik sertifikat tanah peroleh 30 persen dari ganti rugi yang akan dibayarkan,” ujar Sofyan Djalil pada rapat percepatan pembangunan proyek strategis Nasional di Sumatera Utara yaitu Penyelesaian Sengketa Tanah Jalan Tol Medan Binjai Seksi Satu Tanjung Mulia, Sabtu, (25/11/2017) Malam di hotel Dharma Deli Medan.

Rapat tersebut dihadiri Menteri BUMN RI Rini Soemarno, Gubernur Sumut Dr Ir Erry Nuradi MSi, Kajatisu, perwakilan Kapoldasu dan tim percepatan pembangunan Jalan Tol Medan Binjai Binsar Situmorang, Kanwil BPN Sumut dan pihak terkait pembangunan jalan tol di Sumut.

Sofyan Djalil juga menegaskan dalam waktu sepekan, walikota Medan sudah mendapatkan jawaban dari masyarakat maupun pemilik sertifikat. “Pekan depan (Senin, 4 Desember 2017) kita akan putuskan hubungan hukum. Siapa yang tidak setuju silahkan ke pengadilan. Enggak boleh Negara ini disandera oleh alasan apapun,” tegas Sofyan Djalil.

Menteri BUMN Rini Soemarno sependapat dengan Sofyan Djalil. Dia mengatakan persoalan ini sudah terlalu lama, oleh karenanya Rini juga meminta agar walikota dapat meyakinkan kepada pihak yang bersengketa setuju bahwa masyarakat yang memperoleh 70 persen dan pemilik sertifikat tanah memperoleh 30 persen. “Bagi yang tidak setuju nantinya akan diselesaikan dengan konsinyasi,” kata Rini.

Sementara itu, Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi pada kesempatan itu menyebutkan bahwa keputusan yang diambil pada pada rapat penyelesaian sengketa tanah jalan tol Medan Binjai Seksi Satu Tanjung mulia adalah keputusan yang terbaik. 70 persen untuk masyarakat dan 30 untuk pemegang sertifikat tanah. “Keputusan ini jalan yang terbaik dan lebih berpihak kepada masyarakat banyak. Mudahan-mudahan permasalahan lebih cepat selesai dan segera dinikmati masyarakat,” sebut orang nomor satu di Sumut ini.

Sebelumnya Tim Koordinasi Percepatan proyek proyek strategis Nasional Binsar Situmorang melaporkan bahwa pembagunan jalan tol Meda binjai masih terkendala dengan permasalahan tanah pada seksi satu yaitu Tanjung Mulia hilir dengan panjang kurang lebih 1,8 kilometer dengan luas kurang lebih lebih 28 hektar.

Pada tanah tersebut lanjutnya terdapat 378 KK diatas 5 pemilik sertifikat yang masih terus bersengketa. Menurut Undang-undang bahwa di atas tanah yang bersengketa penyelesaiannya dengan cara konsinyasi. Namun dengan mempertimbangkan banyaknya jumlah masyarakat yang ada di di lahan tersebut dan dampak sosial yang akan terjadi, maka penyelesainnya dengan cara mediasi dengan kedua belah pihak yang bersengketa bagi masyarakat. Oleh karenanya dari hasil mediasi yang telah dilakukan ada beberapa opsi yakni 60 persen diberi ganti rugi atas nilai lahan bagi pihak yang menguasai lahan (masyarakat) dan 40 persen untuk pemilik sertifikat tanah. kedua 70 persen untuk masyarakat, 30 persen untuk pemilik sertifikat. ketiga 75 persen untuk masyarakat dan 25 persen untuk pemilik sertifikat. “Mohon diputuskan opsi apa yang akan diambil untuk penyelesaian sengketa tanah tersebut,” tandasnya. (Adek)

Print Friendly