Miliki 2 Paket Sabu, Pengemudi Angkot Ditangkap Polisi
KANALMEDAN – Seorang pengemudi angkot berinisial MW alias PU (40) penduduk Jalan Pelajar Ujung Gang Melati terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Tidak hanya itu, ia juga dijerat dengan Undang – undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Selasa, (21/11/2017), sebelum ditangkap, pria ini kedapatan memiliki dua paket narkotika sabu seberat 0,04 gram saat dibekuk petugas Satres Narkoba Polrestbes Medan di kediamannya pada Rabu, (15/11/2017) pekan lalu. “Awalnya kita memeperoleh informasi dari masyarakat tentang pelaku yang memiliki narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih SIK didampingi Wakasat Res Narkoba, Kompol Daniel Marundudri SIK di Mapolrestabes Medan.
Menindaklanjuti informasi berharga itu, Ganda menjelaskan, petugas langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. “Dari tangannya kita berhasil menyita dua paket sabu seberat 0,04 gram sebagai barang bukti,” jelas orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, kata Ganda, tersangka berikut barang bukti sabu langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan. “Saat ini kita tengah melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap jaringan narkotika tersangka,” tandasnya. (Adek)