Curi HP, Warga Langkat Ditangkap Polsek Sunggal
KANALMEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan seorang pencuri handphone dari Jalan Kaka Tua Gang Wakaf Kelurahan Sei Sekambing B Kecamatan Medan Sunggal.
Ia ditangkap petugas Polsek Sunggal yang menggelar patroli rutin.
Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Selasa, (21/11/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Antoni Gultom alias Toni (27) warga Jalan Dusun Emplasmen Perkebunan Sawit II, Desa Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat. “Tersangka melakukan pencurian di kediaman korban yang bernama Muhammad Fahrih ketika rumah tersebut dalam keadaan terbuka pada Senin, (20/11/2017) kemarin,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak.
Dijelaskan Wira, setelah meyakini situasi aman, pelaku langsung mengambil handphone merek Asus Type Zenfone 2 Leaser hitam yang saat itu tengah dicas. “Akan tetapi, korban memergoki aksi tersangka dan spontan berteriak minta tolong,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Mendengar teriakan itu, Wira menyebutkan, tersangka berupaya melarikan diri. Namun sial baginya, petugas Polsek Sunggal yang tengah berpatroli di lokasi berhasil megamankan pelaku serta barang bukti handphone ke Mapolsek Sunggal. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” sebut alumnus Akpol tahun 2005 ini. (Adek)