Curi Ponsel, Malpinas Diamankan Polsek Sunggal
KANALMEDAN – Malpinas Tambunan (31) warga Jalan Anggrek Kampung Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara kota Binjai terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal.
Pasalnya, Senin, (6/11/2017) kemarin, pria yang berprofesi sebagi buruh bangunan ini nekat mencuri ponsel Samsung J1 Ace kepunyaan pemilik warung kopi di Jalan Pardede Desa Mulio Sunggal, Deliserdang,
Beruntung, ia berhasil diselamatkan petugas Polsek Sunggal yang menggelar patroli rutin dari amuk massa di lokasi tersebut. “Awalnya pelaku datang ke warung bersama rekannya untuk minum teh,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol wira Prayatna SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak di Mapolsek Sunggal, Selasa, (7/11/2017).
Lanjut dijelaskan Wira, saat itu, korban yang tengah asyik membaca koran, lengah dan meletakkan ponsel kesayangannya di atas meja. Sedangkan keponakannya membuat teh pesanan pelaku dan temannya. “Nah, di saat itu, kelengahan korban dimanfaatkan pelaku yang langsung meninggalkan warung tanpa menunggu pesannanya tehnya datang setelah mengantongi ponsel korban,” jelas alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Akan tetapi, Wira menerangkan, korban yang terkejut karena tidak menemukan lagi ponselnya langsung mencari keberadaan orang yang terakhir memesan teh di warungnya. Saat menemukan orang tersebut, teman korban langsung menghubungi nomor ponsel miliknya. “Saat HP korban dihubungi, terdengar suara deringan dari saku celana pelaku. Seketika itu juga, warga yang kebetulan berada di lokasi langsung menghajar pelaku. Beruntung baginya, petugas Opsnal ada di TKP dan berhasil mengamankan pelaku dari amuk massa,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.
Selanjutnya, Wira menambahkan, usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. “Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHpidana dengancaman 7 tahun penjara atau hukuman paling sedikit 5 tahun kurungan,” tambah orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini. (Adek)