Menyaru Sebagai Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu
KANALMEDAN – Satres Narkoba Polrestsabes Medan mengamankan seorang pengedar sabu dari kawasan Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung.
Dari tangan pengedar tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 3,5 gram.
Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Senin, (6/11/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud berinisial HS (19). Ia ditangkap oleh petugas yang menyaru sebagai pembeli dari kawasan tempat tinggalnya pada Kamis, (2/11/2017).
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih SIK didampingi Wakasatres Narkoba, Kompol Daniel Marunduri SIK yang dikonfirmasi membenarkan adanya seorang pengedar narkoba diamankan pihaknya. “Benar, pelaku diamankan oleh petugas yang menyaru sebagai pembeli,” ujar Ganda di Mapolrestabes Medan.
Lanjut dijelaskannya, pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pengedar sabu di lokasi tersebut. “Nah, menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung bergerak dengan menyaru sebagai pembeli,” jelas orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini.
Ganda mengungkapkan, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan 3,5 gram sabu dan uang tunai sebesar 285.000, ponsel nokia, dompet serta plastik klip kosong. “Selanjutnya, uasai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna diproses,” ungkapnya.
Imbas perbuatannya, kata Ganda, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Yo 112 ayat (1) Undang – undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Adek)