GKN di Tuntungan, Polsek Delitua Amankan 2 Pria
KANALMEDAN – Personil Polsek Delitua bersama dengan Polrestabes Medan dan Muspika Kecamatan Medan Tuntungan, menggelar operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Bunga Rampai Komplek Denkon Lingkungan 3 Kelurahan Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (4/11/2017) sekira pukul 13.00 Wib.
GKN dilakukan berdasarkan Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, laporan Informasi No : Li / XI/ 2017 tgl 3 Nopember 2017 dan surat perintah tugas No : Sprin/262/XI/ 2017 tgl 4 Nopember 2017.
Dipimpin langsung Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung, GKN ini berhasil mengamankan dua pemakai narkoba, yakni M Arif (48) buruh bangunan dan Toni Sinulingga (40). Kedua pelaku merupakan warga Jalan Bunga Rampai 2 Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.
Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bong (alat hisap sabu), satu linting ganja, satu bungkus kecil plastik klip sisa sabu, kaca pirex berisi sabu, sajam jenis klewang, 2 hp nokia, 5 mancis dan uang tunai pecahan Rp50 ribu. “Jadi, GKN ini digelar dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut marak peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Delitua, Kompol Arifin Marpaung.
Atas info tersebut, Arifin menerangkan, pihaknya bersama unsur Muspika langsung menggelar operasi dan berhasil mengamankan beberapa pelaku serta barang buktinya. “dilokasi penggerebekan tadi kita mengimbau masyarakat setempat agar tidak ada yang terlibat kejahatan narkoba, baik itu sebagai bandar, pengedar maupun pengguna,” terangnya. (Adek)