Ombudsman Sarankan Gaji Guru Honor Ditampung di APBD
KANALMEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyarankan agar gaji guru honor di dianggarkan di APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota.
“Menganggarkan dana untuk gaji guru honor di APBD merupakan langkah paling bijak, demi menjamin kesejahteraan mereka sebagai tenaga pendidik dan pengajar di sekolah”, kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di Medan, Jumat (3/11/2017) pagi ini.
Penegasan Abyadi Siregar itu, merupakan pointer hasil kajian cepat (Rapid Assessment) tentang nasib guru honor, yang dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Sumut sejak bulan Maret 2017 hingga Oktober 2017.
Sejumlah tokoh pendidikan di Sumut nampak hadir dalam acara Diseminasi tersebut, antara lain Plt Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumut,Abdul Malik Pane, Staf Teknis Dinas Pendidikan Kota Medan, Abdul Gofur, dan guru honor dari SMP Neneri 6 Medan, Asco Simarmata. Bahkan Ketua Yayasan Parade Guru Tapanuli Utara, Martua Situmorang, dan Sekretaris Forum Guru Honor Simalungun,Beni Polin Purba, juga nampak hadir.
Disebutkan, sejak bulan Maret 2017 yang lalu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut membuat sebuah kajian cepat yang mengangkat nasib guru honor : Pengajar di Sekolah Negara yang Tak Dibayar Layak.
Dalam kajian cepat yang dilakukan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan fakta betapa proses belajar mengajar di sekolah negeri saat ini sangat ditentukan oleh guru honor. Sebab, banyak sekolah di Sumut sangat mengharap peran guru honor. Bahkan sangat mengandalkan guru honor.
“Malah, banyak sekolah di Sumut yang tidak bisa melakukan proses belajar mengajar bila guru honor tidak masuk. Karena ternyata dilapangan, banyak sekolah yang jumlah guru honornya lebih banyak dari guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)”, kata Abyadi Siregar.
Tragisnya, dilapangan ditemukan fakta meski guru honor begitu sangat penting dalam proses belajar mengajar di sekolah negeri, penghargaan negara kepada guru honor itu ternyata tidak ada.
“Walau pengabdian guru honor sangat mulia, namun ternyata negara belum memikirkan kesejahteraan mereka secara layak”, ujarnya.
Hasil survei Ombudsman RI Perwakilan Sumut, katanya, malah menemukan banyak guru honor yang digaji dengan nilai yang sangat memprihatinkan. Ada yang hanya Rp 100 ribu sebulan. Itu pun diterima sekali dalam 3 (tiga) bulan.
Karenanya, dengan menganggarkan gaji guru honor di APBD, diharapkan pemerintah dapat menghargai mereka secara layak dan lebih manusiawi. Setidaknya dengan ditampungnya gaji guru honor di APBD, akan menjamin kesinambungan pembayaran gaji setiap bulan dengan tepat waktu dan dengan jumlah honor yang lebih layak.
DIANGGARKAN
Menanggapi usulan Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu, Plt Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumut,Abdul Malik Pane, menyatakan Pemprovsu sudah menganggarkan gaji guru honor di P-APBD Sumut 2017.
“Ada sebanyak 7775 tenaga honor yang sudah diverifikasi dan akan memperoleh honor dari P-APBD Sumut 2017. Honor yang akan dibayarkan itu yakni bulan Juli hingga Desember 2017”, katanya.
Diknas Sumut hanya menganggarkan pembayaran guru honor SMA/SMK, sedangkan guru honor di SD,SMP selayaknya ditampung di APBD Kabuaten/Kota sesuai kewenangan.
Ketua Yayasan Parade Guru Tapanuli Utara, Martua Situmorang dalam sesi diskusi menyarankan, agar gaji guru honor dianggarkan secara layak. “Selain pengganggarannya tidak menyalahi aturan yang ada, selayaknya besaran gaji guru honor diatas besaran UMP”, katanya. (Jen)