Terkait Kredit Fiktif BSM, Polisi : Tidak ada yang kebal hukum
KANALMEDAN – Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyikapi dengan serius atas informasi adanya tersangka kasus dugaan kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM). Sebab, terlapor yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masih bebas berkeliaran. “Tidak ada yang kebal hukum, namanya DPO, harus ditangkap. Penyidiknya harus mencari dan segera mengamankan tersangka,” tegas Kasubbid Penmas Polda Sumut Minggu (29/10/2017).
Oleh sebab itu, Nainggolan meminta kepada semua pihak termasuk warga masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui keberadaan DPO tersebut. ”Kalau ada yang mengetahui keberadaan DPO tersebut segera diinformasikan kepada pihak penyidik, dan jika tidak bertindak segera laporkan ke Saya. Kalau namanya DPO tetap dicari sampai dapat. Mohon bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera ditangkap,” pinta Nainggolan.
Selain itu, Nainggolan menyebutkan, tidak ada pembiaran dalam kasus ini. “Sekali lagi, tidak ada pembiaran dalam kasus ini. Penyidik Ditreskrimsus Poldasu yang menangani kasus ini harus profesional dan transparan,” kata AKBP MP Nainggolan menegaskan.
Senada dengan itu, Andi Sembiring, penyidik Ditreskrimsus Poldasu saat dikonfirmasi terkait adanya DPO dalam kasus kredit Fiktif di Bank Syariah Mandiri hingga mengalami kerugian mencapai Rp14.572.978.351.53,- dengan tersangka, M Ari Suwanda mengatakan, penyidik yang lama telah dimutasi. “Sekarang Saya yang menangani kasus ini. Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut dan bersedia bekerjasama dengan pihak kepolisian pasti dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.
Menurut informasi dari warga yang meminta namanya dirahasiakan, sang DPO, M Ari Swanda menyatakan, kalau dirinya berada di Medan. “Seminggu yang lewat kami masih ngobrol bareng. Dia (Ari Swanda), korban konspirasi, anaknya baik, namun bila tertangkap maka terungkap dalang di balik kasus kredit Fiktif di Bank Syariah Mandiri hingga mengalami kerugian mencapa Rp14.572.978.351.53,- pada tahun 2012 -2013, ” ujar sumber.
Sebelumnya, dalam kasus kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri ini kerugian ditaksir mencapai Rp14.572.978.351.53,- pada tahun 2012 -2013 silam. Satu terdakwa bernama Nurhadi SH, Mkn yang merupakan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Amplas telah dijatuhi hukuman 2,5 tahun pada awal 2017 lalu. Namun, dalam pembelaannya melalui kuasa hukumnya saat itu, Nurhadi mengaku mendapat perintah langsung dari pimpinannya Kepala Kantor Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) di Jalan Gajah Mada (DPO) dan Muhammad Ari Swanda.
Penasehat hukum memaparkan bahwa kliennya bersama M Ari Swanda dan KCP BSM Gajah Mada, Wajiruddin bekerjasama dengan Eko Noviansyah dan Dino Surono keduanya pihak ketiga melakukan rekayasa nama 19 orang warga Dolok Kahaen Kabupaten Simalungun, atas nama Supriadi dan kawan – kawan.
Setelah data dipalsukan, Ari Swanda pun melakukan pembukaan rekening dan pemohonan pembiayaan di BSM KCP Amplas sebesar Rp 9,5 Milyar.
Kemudian Nurhadi bersma Ari Swanda dan Waziruddin melakukan mark up harga kebun sawit yang seharusnya Rp 60 juta perhektar ditulis pada nota analisa pembiayaan menjadi Rp 150 juta perhektar, dan selanjutnya membeli perkebunan karet seharga Rp 2 milyar, sehingga dalam pengajuan tidak sesuai SOP.
Selain itu para terdakwa bersama dua pelaku lainnya, juga melakukan mark up pembiayaan empat nasabah untuk modal usaha di Pematangsiantar sebesar Rp 2 milyar, pembiayaan empat nasabah untuk modal usaha di Sergai sebesar Rp 2 Milyar dan pembiayaan empat nasabah untuk membeli rumah di teratai Residence Binjau senilai Rp 2 Milyar.
Sehingga dari nilai kerugian yang dialami Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 14.572.978.351,53 dapat diketahui dengan cara menghitung sisa pokok hutang saat ini dengan perkiraan nilai likuidasi nilai jaminan. Dari total plafon 4 kelompok pembiayaan Rp 15.500.000.000,- tersebut di atas dikurangi dengan jumlah pembayaran pokok pembiayaan sebesar Rp 167.021.468,47 sehingga pokok pembiayaan sebesar Rp 15.332.978.351,53 kemudian dikurangi dengan nilai Likuidasi jaminan Rp 760.000.000,-.
Sehingga total kerugian dari Bank Syariah Mandiri Rp 14.572.978.351,53,-.
Oleh sebab itu, hingga saat ini, polisi masih memburu Ari Swanda yang telah ditetapkan sebagi DPO. (Adek)